PGRI Minta Syarat Usia Guru Honorer Di Angkat jadi CPNS 35 - 45 Tahun

PGRI Minta Syarat Usia Guru Honorer Di Angkat jadi CPNS 35 - 45 Tahun - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PGRI Minta Syarat Usia Guru Honorer Di Angkat jadi CPNS 35 - 45 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel cpns kementerian, Artikel ujian cpns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PGRI Minta Syarat Usia Guru Honorer Di Angkat jadi CPNS 35 - 45 Tahun
link : PGRI Minta Syarat Usia Guru Honorer Di Angkat jadi CPNS 35 - 45 Tahun

Baca juga


PGRI Minta Syarat Usia Guru Honorer Di Angkat jadi CPNS 35 - 45 Tahun

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang PGRI Minta Syarat Usia Guru Honorer Di Angkat jadi CPNS 35 - 45 Tahun. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

PGRI Minta Syarat Usia Guru Honorer Di Angkat jadi CPNS 35 - 45 Tahun

JAKARTA - Rencana pengangkatan guru honorer menjadi CPNS masih terganjal soal aturan. Di dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan batas usia maksimal yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah 35 tahun.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta ada dispensasi.

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur dispensasi syarat pendaftaran. ’’Kalau bisa batas usia 35 tahun sampai 45 tahun,’’ katanya di Jakarta kemarin (13/2).

Unifah mengatakan saat ini sebagian besar guru honorer usianya sudah lebih dari 35 tahun. Sehingga jika pemerintah tetap berpatokan pada UU tentang ASN, maka sebagian besar guru honorer bakal terganjal.

Sementara kinerja para guru honorer yang selama ini membantu pemerintah mengatasi kekurangan guru, harus mendapatkan apresiasi.

Dispensasi lain yang menurut Unifah perlu diambil adalah syarat wajib memiliki sertifikat profesi guru.

Menurut dia syarat ini seharusnya bisa ditangguhkan terlebih dahulu. Baru setelah dinyatakan lolos, guru honorer yang menjadi CPNS itu wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikat profesi.

’’Harus ada pemihakan kepada guru honorer,’’ katanya. Sehingga sudah seharusnya pemerintah mencari jalan keluar supaya para guru honorer itu tidak tertutup peluangnya untuk diangkat menjadi CPNS.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Informasi tentang yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: /www.jpnn.com
Sumber : http://ift.tt/2kzPyzv


Demikianlah Artikel PGRI Minta Syarat Usia Guru Honorer Di Angkat jadi CPNS 35 - 45 Tahun

Sekianlah artikel PGRI Minta Syarat Usia Guru Honorer Di Angkat jadi CPNS 35 - 45 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PGRI Minta Syarat Usia Guru Honorer Di Angkat jadi CPNS 35 - 45 Tahun dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/02/pgri-minta-syarat-usia-guru-honorer-di.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PGRI Minta Syarat Usia Guru Honorer Di Angkat jadi CPNS 35 - 45 Tahun"

Posting Komentar