Lagi, 36 PNS Diberhentikan, Ini Berbagai Bentuk Pelanggarannya..

Lagi, 36 PNS Diberhentikan, Ini Berbagai Bentuk Pelanggarannya.. - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lagi, 36 PNS Diberhentikan, Ini Berbagai Bentuk Pelanggarannya.., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel cpns kementerian, Artikel ujian cpns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lagi, 36 PNS Diberhentikan, Ini Berbagai Bentuk Pelanggarannya..
link : Lagi, 36 PNS Diberhentikan, Ini Berbagai Bentuk Pelanggarannya..

Baca juga


Lagi, 36 PNS Diberhentikan, Ini Berbagai Bentuk Pelanggarannya..

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia,/dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Lagi, 36 PNS Diberhentikan, Ini Berbagai Bentuk Pelanggarannya...simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Lagi, 36 PNS Diberhentikan, Ini Berbagai Bentuk Pelanggarannya..
Menteri PANRB Asman Abnur memimpin sidang BAPEK yang dihadiri Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan perwakilan dari sejumlah instansi, Senin (19/02)
JAKARTA Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan berbagai pelanggaran. Dari 47 PNS dari berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah itu, 36 orang diantaranya mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Kasus PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari masih dominan, selain kasus-kasus pelanggaran lain.  Dari 47 PNS yang disidangkan, 17 orang diantaranya akibat bolos kerja. Tidak main-main, ada yang bolos kerja hingga ratusan hari kerja, dan dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya, dan diulangi lagi hingga tahun 2017 lalu.

Jelas ini sudah keterlaluan, dan sudah selayaknya kalau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK meminta sidang untuk memperkuat putusan yang sudah di dirumuskan oleh Pejabat pembina Kepegawaian di masing-masing instansi.

Dalam sidang ini juga masih diwarnai dengan adanya 5 orang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Terhadap kasus ini, tidak ada toleransi bagi para abdi negara yang menggunakan barang haram tersebut.  Selain itu, ada delapan PNS yang diberhentikan dengan alasan penyalahgunaan wewenang.

Tiga orang yang melakukan pungutan liar (pungli), sidang mengambil keputusan untuk memperkuat keputsuan PPK, yakni  diberhentikan.  Kasus lainnya, ada yang melakukan perzinahan, kumpul kebo, menjadi istri kedua, memiliki istri kedua, juga pemalsuan dokumen, serta tidak patuh pada ketentuan kerja dan tidak melaksanakan tugas kedinasan.

Bima Haria Wibisana, selaku sekretaris BAPEK menjelaskan, BAPEK memberikan pertimbangan atas rekomendasi dan putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “BAPEK bisa saja memperkuat putusan, memperingan, membatalkan, dan menunda,” jelasnya pada rapat yang digelar di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (19/02).

Dari 47 kasus yang disidangkan, sebanyak 29 diperkuat, 13 kasus diperingan, dan lima kasus masih dipending. Dari 13 kasus yang diperingan, ada empat PNS yang turun pangkat 3 tahun, dan sembilan PNS lainnya diberhentikan dengan hormat. Namun tidak ada sanksi yang dibatalkan.

Sanksi terhadap PNS yang bermasalah itu direkomendasikan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebelum dibawa dalam sidang ini, sudah dilakukan dua kali pra sidang. Pelanggaran yang berujung pada pemberhentian PNS umumnya tidak masuk kerja.

Seperti diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja minimal 46 hari atau lebih dapat diberhentikan.  Hitungan jumlah hari tersebut tidak harus berturut-turut seperti aturan sebelumnya, tetapi merupakan akumulasi dalam setahun.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: menpan.go.id
Sumber : http://ift.tt/2kzPyzv


Demikianlah Artikel Lagi, 36 PNS Diberhentikan, Ini Berbagai Bentuk Pelanggarannya..

Sekianlah artikel Lagi, 36 PNS Diberhentikan, Ini Berbagai Bentuk Pelanggarannya.. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lagi, 36 PNS Diberhentikan, Ini Berbagai Bentuk Pelanggarannya.. dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/02/lagi-36-pns-diberhentikan-ini-berbagai.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lagi, 36 PNS Diberhentikan, Ini Berbagai Bentuk Pelanggarannya.."

Posting Komentar