Silahkan Diajukan !! Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS 2018

Silahkan Diajukan !! Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS 2018 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Silahkan Diajukan !! Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Silahkan Diajukan !! Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS 2018
link : Silahkan Diajukan !! Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS 2018

Baca juga


Silahkan Diajukan !! Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS 2018

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Kabar gembira bagi rekan-rekan PNS, BKN telah menerbitkan surat edaran terkait kenaikan pangkat PNS untuk tahun 2018. BKN menjadwalkan proses kenaikan pangkat PNS 2 tahap tahun ini, yakni 1 April 2018 dan 1 Oktober 2018.



Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil periode 1 April 2018 sudah dapat diterima di BKN pada bulan Januari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018. Sedangkan untuk batas akhir penyampaian kelengkapan pada 21 Maret 2018.
Adapun usul untuk kenaikan pengkat periode 1 Oktober 2018, sudah dapat diterima oleh BKN pada Juni 2018 hingga 31 Agustus 2018 dengan batas akhir penyampaian kelengkapan pada 24 September 2018.
Dalam surat ini juga dijelaskan perihal penggunaan pelayanan kepegawaian melalui Sistem Aplikasi Pelayanan KEpagaiawan (SPAK) on-Line. Oleh sebab itu kenaiakan pangkat PNS pun diharapkan bisa menggunakan aplikasi ini.
"Untuk memperlacar pelayanan kepegawaian dan tidak merugikan PNS yang bersangkutan kami harapkan agar usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru Muda Tingkat I Golongan Ruang I/b sampai dengan pembina Utama Golongan Ruang IV/e menggunakan formulir yang sudah tersedia dalam aplikasi tersebut," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga diatur mengenai ketentuan usul kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/e, sebagai berikut:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupatan /Kota harus mengajukan usul kepada Presiden melalui Gubernur dengan melampirkan kelengkapan adminsitrasi sebegaimana diatur oleh undang-undang yang berlaku.
2. Kemudian formulir usul pertimbangan teknis kenaikan pangkat bagi PNS Daerah Kabupaten/kota kepada Presiden melalui Gubernur ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabuptane/Kota (Pejabat atau Walikota) yang bersangkutan tanpa dapat didelegasikan oleh Pejabat lain.
3. Sedangkan untuk formulir pertimbangan teknis kenaikan pangkat bagi PNS Daerah Provinsi ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi (Gubernur) atau Pejabat lain yang diberi kuasa serendah-rendahnya Seketertaris Daerah Provinsi.
4. Surat pengantar kepada Presiden, melalui tembusan kepada Menter Sektertaris Negara harus ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi (Gubernur) atau Pejabat lain yang diberi kuasa serendah-rendahnya Seketertaris Daerah Provinsi.
Adapun layanan kenaikan pangkat, dinyatakan BKN telah menerapkan pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berbasis less paper. Dimana pengusulan dilakukan secara online dan seluruh isntansi diharuskan dapat melaksanakan proses KPO sejak periode 1 April 2018 hingga seterusnya.
"Terhadap usul kenaikan pangkat yang tak lengkap akan diberitahukan melalui situs SAPK On-Line, dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja tak dilengkapi maka berkas usul akan dikembalikan untuk diusulkan kembali pada periode berikutnya setelah memenuhi syarat sesuai yang dengannya ketentuan yng berlaku," demikian tertulis.
sumber : okezone.com
Demikian informasi ini kami bagikan, bagi rekan-rekan PNS yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat silahkan diajukan pada 2 periode di atas.


Sumber : http://ift.tt/2lRG0no


Demikianlah Artikel Silahkan Diajukan !! Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS 2018

Sekianlah artikel Silahkan Diajukan !! Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Silahkan Diajukan !! Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS 2018 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/01/silahkan-diajukan-ketentuan-kenaikan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Silahkan Diajukan !! Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS 2018"

Posting Komentar