Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel cpns kementerian, Artikel ujian cpns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.
link : Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.

Baca juga


Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.

B. Persyaratan Administrasi

1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dinas pendidikan kebupaten/kota/provinsi, atau notaris.


2. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terkahir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisir oleh:
  • a. Guru PNS dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan kebupaten/kota/provinsi.
  • b. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberikan kewenangan dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan kebupaten/kota/provinsi.
  • c. Guru GTY dilehalisir oleh Ketua Yayasan.
  • d. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberikan kewenangan dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan kebupaten/kota/provinsi.
3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terkahir.

4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.

5. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.

6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah SI dan dari luar negeri.

7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

8. Surat keterangan bebas NAPSZAA dari BNNN atau yang berwenang.

9. Surat keterangan berkelakukan baik dari kepolisian.

1 << Halaman Sebelumnya
--------------------------------------
Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2q153WO untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: websiteedukasi.com
Sumber : http://ift.tt/2kzPyzv


Demikianlah Artikel Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.

Sekianlah artikel Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/01/persyaratan-peserta-ppg-dalam-jabatan_16.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018."

Posting Komentar