Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel cpns kementerian, Artikel ujian cpns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
link : Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Baca juga


Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Persyaratan PPG/PPGJ 2018 dari Edaran Resmi Dirjen GTK Tentang Hasil Pretest PPG/PPGJ 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

Bapak/Ibu Guru yang sudah mengikuti seleksi akademik dan dinyatakan lulus menjadi calon peserta PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) 2018 maka setiap calon peserta diwajibkan mengirimkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai persyaratan peserta PPGJ 2018.

Apa saja Persyaratan yang harus di persiapakan oleh calon peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018? Berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan calon peserta PPG (PPGJ) 2018 sebelum pengiriman berkas. Perlu Bapak/ibu guru ketahui bersama, selain berkas peserta juga wajib menandatangi Pakta Integritas PPG/PPGJ 2018.

PERSYARATAN PPG (PPGJ) TAHUN 2018

A. Persyaratan Peserta

1. Guru dilingkungan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki NUPTK.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Emapt yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
8. Memenuhi nilai minimalpretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
9. Sehat Jasmani dan rohani.
10. Bebas Nark0tiika, Psik0tr0piika dan Zat Adiekktif lainnya.
11. Berkelakukan baik.

B. Persyaratan Administrasi

Halaman Selanjutnya >> 2 
-------------------------------------
Sumber : http://ift.tt/2kzPyzv


Demikianlah Artikel Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Sekianlah artikel Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/01/persyaratan-peserta-ppg-dalam-jabatan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018"

Posting Komentar