Pemerintah Gunakan Merit Sistem, PNS Wajib Bergelar Sarjana !

Pemerintah Gunakan Merit Sistem, PNS Wajib Bergelar Sarjana ! - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerintah Gunakan Merit Sistem, PNS Wajib Bergelar Sarjana !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemerintah Gunakan Merit Sistem, PNS Wajib Bergelar Sarjana !
link : Pemerintah Gunakan Merit Sistem, PNS Wajib Bergelar Sarjana !

Baca juga


Pemerintah Gunakan Merit Sistem, PNS Wajib Bergelar Sarjana !

Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Profesi PNS menjadi idaman hampir sebagian besar masyarakat. Dalam 2 gelombang rekrument CPNS tahun 2017, animo masyarakat begitu besar. Lalu, bagaimanakah peluang karir menjadi PNS ? Sistem pengembangan karir PNS mengenal istilah merit sistem. Ternyata sistem ini mengharuskan PNS wajib memiliki gelar S1 !

Pegawai negeri sipil (PNS) wajib memiliki gelar sarjana. Kebijakan itu sebagai imbas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur pengembangan karier PNS tidak lagi menggunakan sistem daftar urut kepangkatan (DUK), melainkan dengan sistem merit.
Sistem merit adalah pengembangan karier PNS yang mengacu pada kualifikasi, kompetensi, kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur dan kecacatan. Pemerintah Kabupaten Tegal di Jawa Tengah pun menerapkan aturan itu.
“PNS wajib melanjutkan sekolahnya ke jenjang yang lebih tinggi jika belum memiliki ijazah sarjana,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKD) Kabupaten Tegal Edi Budiyanto seperti diberitakan radartegal.com.
Sebelumnya, Edi menyerahkan Surat Izin Belajar dan Surat Keterangan Penggunaan Gelar kepada 61 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, Kamis (11/1). Dia mengungkapkan, tahun ini ada 12 PNS di lingkungan Pemkab Tegal yang akan melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi.
Sedangkan PNS Kabupaten Tegal yang disekolahkan dan sudah lulus hingga memperoleh gelar sarjana sebanyak 49 orang. “Saya sangat mengapresiasi kepada PNS yang melanjutkan sekolahnya tanpa bantuan dari APBD,” ujarnya.
Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan (Diklat) BKD Kabupaten Tegal Agung Budi Waluyo menambahkan, ada aturan yang harus dipenuhi PNS untuk melanjutkan studi dan penggunaan gelar akademik. Minimal, kata Agung, PNS bersangkutan harus membuat surat permohonan kepada BKD setempat.
Menurut Agung, masih ada beberapa PNS yang belum tahu tentang aturan izin melanjutkan studi meski BKD sudah acap kali memberikan sosialisasi. “Masih banyak PNS yang belum mengajukan permohonan izin belajar padahal batas maksimal pengajuan adalah enam bulan setelah diterima di lembaga pendidikan tinggi,” ungkapnya. 
sumber : fajar.co.id
Demikian informasi ini kami bagikan, bagi rekan-rekan PNS yang belum memiliki gelar sarjana dapat mengajukan izin belajar supaya dapat mengikuti perkembangan karir di dunian PNS.
Sumber : http://ift.tt/2lRG0no


Demikianlah Artikel Pemerintah Gunakan Merit Sistem, PNS Wajib Bergelar Sarjana !

Sekianlah artikel Pemerintah Gunakan Merit Sistem, PNS Wajib Bergelar Sarjana ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Gunakan Merit Sistem, PNS Wajib Bergelar Sarjana ! dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/01/pemerintah-gunakan-merit-sistem-pns.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemerintah Gunakan Merit Sistem, PNS Wajib Bergelar Sarjana !"

Posting Komentar