Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Pada Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan

Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Pada Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Pada Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel cpns kementerian, Artikel ujian cpns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Pada Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan
link : Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Pada Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan

Baca juga


Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Pada Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Pada Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Pada Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan
ilustrasi foto
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Sebenarnya berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?

Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Namun tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya. Pada instansi lain mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

2. Kementerian Keuangan

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

Halaman Selanjutnya >> 2 
-------------------------------------
Sumber : http://ift.tt/2kzPyzv


Demikianlah Artikel Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Pada Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan

Sekianlah artikel Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Pada Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Pada Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/01/fantastis-kenaikan-gaji-bagi-pns-pada.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Pada Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan"

Posting Komentar