Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah

Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel cpns kementerian, Artikel ujian cpns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah
link : Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah

Baca juga


Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah
ilustrasi foto
Jakarta - Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini mempertimbangkan ada peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Atas pertimbangan itu, pada 15 Desember 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut Perpres ini, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (18/12/2017).

Tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu, b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan,

Kemudian c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran ini:


"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 Ayat (1,2) Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan diberikan terhitung mulai Januari 2017.

Halaman Selanjutnya >> 2 
-------------------------------------
Sumber : http://ift.tt/2kzPyzv


Demikianlah Artikel Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah

Sekianlah artikel Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2017/12/tunjangan-kinerja-pns-di-kementerian.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah"

Posting Komentar