Surat Penerimaan CPNS 2019 Terbit, Permenpan-RB Tetapkan Ini Syaratnya

Surat Penerimaan CPNS 2019 Terbit, Permenpan-RB Tetapkan Ini Syaratnya - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Surat Penerimaan CPNS 2019 Terbit, Permenpan-RB Tetapkan Ini Syaratnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Surat Penerimaan CPNS 2019 Terbit, Permenpan-RB Tetapkan Ini Syaratnya
link : Surat Penerimaan CPNS 2019 Terbit, Permenpan-RB Tetapkan Ini Syaratnya

Baca juga


Surat Penerimaan CPNS 2019 Terbit, Permenpan-RB Tetapkan Ini Syaratnya

Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat setia situs berbagi. Kabar gembira pada para pencari kerja. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memastikan informasi akan adanya rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2019.




Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

Usulan untuk Jabatan Pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana. Sedangkan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.

Mengenai alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru. Sedangkan untuk pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS.

Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Selain itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2019.
Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan ASN demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.

Siapkan Dokumen
Bagi Anda yang memenuhi syarat segeralah menyiapkan dokumen CPNS 2019.
Pemerintah melalui Kemenpan RI mengumumkan tahun ini kembali dibuka pendaftaran CPNS 2019 untuk kurang lebih 100 ribu formasi. Para pencari kerja diimbau perhatikan jadwal, formasi, dan dokumen dari Kementerian PAN-RB.
"Mungkin sama dengan tahun lalu (kira-kira), Oktober atau November," kata Syafruddin pada konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Mantan Wakapolri ini juga memastikan selain CPNS, pemerintah juga membuka pendaftaran rekrutmen sekitar 150 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K dalam dua tahap pada 2019.
Jika merujuk penerimaan CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal. Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib untuk dipersiapkan.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah/STTB.
4. Fotokopi ijazah SD.
5. Fotokopi ijazah SLTP.
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Sepanjang memenuhi 10 persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Kendati demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dapat dikecualikan. Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.

sumber : asn.id

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Surat Penerimaan CPNS 2019 Terbit, Permenpan-RB Tetapkan Ini Syaratnya

Sekianlah artikel Surat Penerimaan CPNS 2019 Terbit, Permenpan-RB Tetapkan Ini Syaratnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Surat Penerimaan CPNS 2019 Terbit, Permenpan-RB Tetapkan Ini Syaratnya dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/06/surat-penerimaan-cpns-2019-terbit.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Penerimaan CPNS 2019 Terbit, Permenpan-RB Tetapkan Ini Syaratnya"

Posting Komentar