Kabar Gembira !! Radiogram Mendagri Terbit, THR PNS Daerah Cair

Kabar Gembira !! Radiogram Mendagri Terbit, THR PNS Daerah Cair - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kabar Gembira !! Radiogram Mendagri Terbit, THR PNS Daerah Cair, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kabar Gembira !! Radiogram Mendagri Terbit, THR PNS Daerah Cair
link : Kabar Gembira !! Radiogram Mendagri Terbit, THR PNS Daerah Cair

Baca juga


Kabar Gembira !! Radiogram Mendagri Terbit, THR PNS Daerah Cair

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat setia situs berbagi. Kembali kami bagikan kabar gembira bagi rekan-rekan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah di seluruh Indonesia. Polemik pada salah satu pasal pada PP No 35 Tahun 2019 tentang pemberian THR yang berpotensi molornya pencairan THR bagi PNS Daerah kini mulai menemukan titik terang. Terbitkan Radiogram, Mendagri pastikan Pemda cairkan THR PNS tepat waktu yakni tanggal 24 Mei 2019. 


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan Nomor  188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.

Dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016  tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun  atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya  kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI,  pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama,  mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang di maksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tegas radiogram itu.

Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.

Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada.

sumber : setkab.go.id

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Kabar Gembira !! Radiogram Mendagri Terbit, THR PNS Daerah Cair

Sekianlah artikel Kabar Gembira !! Radiogram Mendagri Terbit, THR PNS Daerah Cair kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kabar Gembira !! Radiogram Mendagri Terbit, THR PNS Daerah Cair dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/05/kabar-gembira-radiogram-mendagri-terbit.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kabar Gembira !! Radiogram Mendagri Terbit, THR PNS Daerah Cair"

Posting Komentar