Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Pencairannya Bisa Maju Ke Tanggal 20 Mei 2019

Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Pencairannya Bisa Maju Ke Tanggal 20 Mei 2019 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Pencairannya Bisa Maju Ke Tanggal 20 Mei 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Pencairannya Bisa Maju Ke Tanggal 20 Mei 2019
link : Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Pencairannya Bisa Maju Ke Tanggal 20 Mei 2019

Baca juga


Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Pencairannya Bisa Maju Ke Tanggal 20 Mei 2019

Situsberbagi.com- Selamat pagi sahabat setia situs berbagi. Kali ini kami bagikan informasi terbaru seputar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun 2019. Jika sebelumnya dikabarkan dibayar 24 Mei, setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar, pembayaran THR PNS bisa maju sampai dengan 20 Mei 2019. 



Dilansir dari tempo.co, merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK ini, sebagaimana dilansir dalam keterangan terulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Ahad, 12 Mei 2019. Beleid tersebut telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei 2019.

Lebih lanjut, Sri Mulyani sebelumnya juga sempat menjamin pemerintah akan membayarkan THR kepada ASN sebelum Lebaran. "Itu berarti kalau Lebaran jatuh 5 Juni dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei. Maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama,” ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, pertengahan Maret lalu.

Sebelumnya, dikutip dari laman kumparan.com, Presiden Jokowi telah  memutuskan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PNS. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan.

Dalam ratas tersebut, Syafruddin mengatakan, THR akan dicairkan pada tanggal 24 Mei 2019.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kantor Presiden
 
Dengan demikian, berdasarkan PMK Nomor 58/PMK/05/2019 yang merupakan Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS bahwa THR paling cepat dibayarkan tanggal 20 Mei mengingat cuti bersama sepertinya akan dimulai tanggal 30 Mei 2019. 
 
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih 
 

Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Pencairannya Bisa Maju Ke Tanggal 20 Mei 2019

Sekianlah artikel Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Pencairannya Bisa Maju Ke Tanggal 20 Mei 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Pencairannya Bisa Maju Ke Tanggal 20 Mei 2019 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/05/juknis-pencairan-thr-pns-terbit.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Pencairannya Bisa Maju Ke Tanggal 20 Mei 2019"

Posting Komentar