KemenPAN-RB : Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS

KemenPAN-RB : Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KemenPAN-RB : Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KemenPAN-RB : Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS
link : KemenPAN-RB : Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS

Baca juga


KemenPAN-RB : Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Ustaz Abdul Somad (UAS) baru-baru ini menggegerkan publik karena secara terbuka menyatakan dukungan kepada Capres nomor urut 02. Dukungan tersebut disambut suka cita oleh pendukung Prabowo - Sandi. Namun, belakangan dukungan tersebut dipertanyakan karena status UAS yang masih aktif sebagai PNS. Sebab PNS diwajibkan Netral dalam Pemilu. 


 
Viralnya video percakapan Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan Capres 02 Prabowo Subianto mendapat perhatian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurut Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, apa yang dilakukan UAS melanggar aturan netralitas PNS. Di samping bertentangan dengan PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, yang sampai sekarang belum dicabut.
"Itu sudah jelas melanggar aturan. Apalagi videonya sudah viral dan ditonton jutaan orang," kata Bambang kepada JPNN, Jumat (12/4).
Dia menjelaskan, terlepas profesi UAS yang juga ulama, tetapi harus menjaga dirinya karena status PNS masih melekat. Berbeda bila UAS bukan PNS. 

Sebagai PNS, lanjutnya, UAS harusnya menahan diri. Walaupun mendukung salah satu capres, tetapi sebaiknya jangan diutarakan apalagi sampai dipublikasikan.
"Kalau lihat videonya memang kapasitasnya sebagai ulama. Namun, kan perbicangan dengan capresnnya diunggah dan ditonton banyak orang. Nah di sini kena delik pelanggaran netralitas," ucapnya.
Untuk mengetahui apakah yang dilakukan UAS ada unsur kesengajaan atau tidak, Bambang mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memanggil sang ulama. UAS perlu dimintai klarifikasinya. Bila terbukti bersalah ada sanksi yang akan diberlakukan. 

"Sanksi paling ringan berupa teguran dan diumumkan ke publik kalau melanggar. Sanksi sedang ditunda kenaikan pangkat atau diturunkan. Sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak ada," bebernya.

sumber : jpnn.com

Demikian informasi ini kami bagikan, bagaimana pendapat anda ? tinggalkan komentar ya. Terima kasih
Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel KemenPAN-RB : Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS

Sekianlah artikel KemenPAN-RB : Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KemenPAN-RB : Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/04/kemenpan-rb-ustaz-abdul-somad-langgar.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KemenPAN-RB : Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS"

Posting Komentar