Jalur Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Inilah Perjalanan/Tahapan Revisi Undang-Undang ASN

Jalur Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Inilah Perjalanan/Tahapan Revisi Undang-Undang ASN - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jalur Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Inilah Perjalanan/Tahapan Revisi Undang-Undang ASN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jalur Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Inilah Perjalanan/Tahapan Revisi Undang-Undang ASN
link : Jalur Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Inilah Perjalanan/Tahapan Revisi Undang-Undang ASN

Baca juga


Jalur Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Inilah Perjalanan/Tahapan Revisi Undang-Undang ASN

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Kali ini kami bagikan informasi penting bagi rekan-rekan honorer K2 yang belum diangkat PNS. Jadi pintu masuk honorer diangkat PNS tanpa tes, inilah perjalanan Revisi Undang-Undang ASN. 


Pemerintah berkomitmen menuntaskan masalah Honorer K2 dengan melakukan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dalam masa lima tahun iharapkan seluruh honorer K2 sudah memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muzakir mengatakan, dalam UU ASN hanya dikenal PNS dan PPPK.

Itu sebabnya dalam masa transisi ini pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer K2 di atas 35 tahun untuk mengikuti tes PPPK.

"Dalam masa transisi lima tahun ini seluruh honorer K2 harus ikut tes, sehingga nantinya di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK,” kata Muzakir kepada JPNN. 

Namun, sebagian besar honorer K2 tidak menerimanya dengan sukacita. Mereka berharap tetap diangkat PNS lewat revisi UU (Aparatur Sipil Negara).

"Kami ingin status PNS. Makanya kami menggantungkan harapan kepada Presiden Jokowi. Kami yakin Jokowi bisa memenangkan Pilpres 2019, makanya kami mendukung beliau," kata Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kediri Zhillo kepada JPNN, Senin (15/4).

Keyakinan Zhillo yang juga ketua deklarasi honorer K2 Indonesia untuk Jokowi ini, karena revisi UU ASN sudah berproses. Tinggal dilanjutkan pada periode kedua capres petahana Jokowi.


Berikut perjalanan revisi UU ASN.

1. Revisi UU ASN telah disepakati menjadi Prolegnas 2015-2019 dalam rapat Badan Legislasi antara DPR RI dengan pemerintah pada 20 Juni 2016

2. Sejak saat itu revisi UU ASN telah disepakati bersama DPR dan pemerintah menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas inisiatif DPR RI. Maka, tidak ada alasan pemerintah tidak setuju karena revisi UU ASN karena telah menjadi prolegnas prioritas. Bukti sudah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.

3. DPR RI melanjutkan pembahasan di internal DPR dan mensahkan draft revisi UU ASN sebagai inisiatif DPR dalam Paripurna DPR tanggal 24 Januari 2017 (disahkan 10 fraksi di DPR RI). 

4. Pimpinan DPR RI berkirim surat disertai Draft RUU Inisiatif DPR RI kepada presiden pada 25 Januari 2017.
5. Pemerintah c.q. Sekretaris Negara menerima surat tersebut tanggal 26 Januari 2017.

Mestinya, sesuai sesuai dengan mekanisme yang telah diperintahkan UU 12 Tahun 2011, tentang Revisi UU ASN No 5 Tahun 2014, tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut.

a. Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Draft RUU DPR (pemerintah memberikan masukkan, persetujuan, penolakan atau tambahan dari draft RUU DPR)

b. Menurut amanat Pasal 49 Ayat (2) UU 12/2011, presiden menugaskan kepada menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR RI diterima (terkait Revisi UU ASN maka paling lambat 27 Maret 2017).

c. Pemerintah membahas bersama DPR RI dalam pembicaraan tingkat I dan seterusnya.

d. Rancangan Revisi UU ASN segera diundangkan menjadi undang-undang.

Selanjutnya setelah UU ASN hasil revisi diundangkan, adalah proses pengangkatan CPNS, bukan PPPK, bagi tenaga honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non PNS, Tenaga Kontrak dilakukan enam bulan setelah Revisi UU ASN diundangkan. 

sumber : jpnn.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Mohon dibantu share ya. Terima kasih
Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Jalur Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Inilah Perjalanan/Tahapan Revisi Undang-Undang ASN

Sekianlah artikel Jalur Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Inilah Perjalanan/Tahapan Revisi Undang-Undang ASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jalur Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Inilah Perjalanan/Tahapan Revisi Undang-Undang ASN dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/04/jalur-honorer-diangkat-pns-tanpa-tes.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jalur Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Inilah Perjalanan/Tahapan Revisi Undang-Undang ASN"

Posting Komentar