Inilah Daftar Tunjangan PNS 2019

Inilah Daftar Tunjangan PNS 2019 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Daftar Tunjangan PNS 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Inilah Daftar Tunjangan PNS 2019
link : Inilah Daftar Tunjangan PNS 2019

Baca juga


Inilah Daftar Tunjangan PNS 2019

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat setia situs berbagi. Setelah ramai dengan kenaikan gaji PNS dan Rapelannya. Berikat daftar tunjangan PNS tahun 2019.

Berikut informasi mengenai besarnya tunjangan yang didapatkan oleh beberapa instansi yang memberikan take home pay paling banyak bagi pegawainya dikutip dari infokerjakuu.com:
Kementerian Keuangan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan tertulis bahwa pada instansi yang mengelola keuangan Negara ini berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp2,57 juta per bulannya bagi pegawai dengan eselon terendah. Beda dengan pegawai dengan pangkat tertinggi mendapatkan tunjangan sebesar Rp46,95 juta per bulannya.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
Sementara, DJP Kementerian Keuangan untuk pegawai dengan pangkat atau eselon terendah mendapatkan tunjangan sebesar Rp5,36 juta per bulannya. Sedangkan, untuk pegawai pangkat tertinggi akan mengantongi tunjangan tiap bulannya sebesar Rp117,37 juta. Besaran tunjangan ini belum termasuk dengan komponen penghasilan lainnya. Besaran tunjangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 yang berisi tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Tunjangan pangkat terendah untuk pegawai yang ada di Kementerian ESDM yang diberikan tiap bulannya mencapai Rp1,86 juta. Sementara, untuk pangkat pegawai tertinggi seperti eselon III dan IV bisa mengantongi Rp36,32 juta per bulannya.
Kementerian Hukum dan HAM
Ada lagi nih tunjangan yang diterima oleh Kemenkumham sesuai dengan golongannya. Bagi pangkat pegawai terendah per bulannya bisa menerima sebesar Rp2,2,1 juta, sedangkan pangkat tertinggi sebesar Rp27,57 juta. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Besaran tunjangan pangkat terendah untuk BPK tiap bulannya bisa mencapai Rp1,54 juta. Sedangkan PNS BPK dengan pangkat tertinggi tiap bulannya berhak mendapatkan tunjangan senilai Rp41,55 juta.
Mahkamah Agung
Untuk pegawai dengan pangkat terendah akan mendapatkan tunjangan tiap bulan sebesar Rp1,71 juta – Rp 1,8 juta. Sementara, bagi pegawai dengan pangkat tertinggi akan mendapatkan tunjangan Rp31,7 juta hingga Rp32,6 juta tiap bulannya. Tunjangan tersebut diatur berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/VIII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nomor 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Nah.. untuk tunjangan KPK sesuai dengan tugas mereka begitu berat dalam memerangi korupsi terhadap pejabat pemerintahan. Contohnya, Kepala Bagian (KaBag) atau tenaga fungsional administrasi mendapatkan tunjangan Rp8 juta tiap bulannya. Kemudian, tunjangan Rp4 juta diperuntukan bagi pegawai non-jabatan. Sementara, tunjangan Rp3 juta per bulan diterima oleh pegawai pendukung.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
PNS di lingkungan Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta, tercatat menerima tunjangan tertinggi jika dibandingkan dengan provinsi lainnya. Hal ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015. Jumlah tunjangan yang diterima sebesar Rp127 juta.
sumber : akurat.co
Demikian informasi ini kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Ternyata jadi PNS tu sejahteta, pantas aja saingannya banyak.
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Inilah Daftar Tunjangan PNS 2019

Sekianlah artikel Inilah Daftar Tunjangan PNS 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Inilah Daftar Tunjangan PNS 2019 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/04/inilah-daftar-tunjangan-pns-2019.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Daftar Tunjangan PNS 2019"

Posting Komentar