Bulan Depan, PNS Gajian 3 Kali, Berikut Daftarnya !

Bulan Depan, PNS Gajian 3 Kali, Berikut Daftarnya ! - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bulan Depan, PNS Gajian 3 Kali, Berikut Daftarnya !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bulan Depan, PNS Gajian 3 Kali, Berikut Daftarnya !
link : Bulan Depan, PNS Gajian 3 Kali, Berikut Daftarnya !

Baca juga


Bulan Depan, PNS Gajian 3 Kali, Berikut Daftarnya !

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Menikmati liburan hari ini, berikut kami bagikan informasi menggembirakan bagi bapak dan ibu sekalian. Setelah bulan April ini rekan-rekan PNS menerima kenaikan gaji pokok beserta rapelannya, bulan depan bakalan "mandi duit" lagi. Berikut daftar penghasilan PNS bulan Mei 2019. 

Surat Edaran Kementerian Keuangan Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2019/setagu.net

1. Gaji Induk
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil untuk penyesuaian / kenaikan gaji pokok PNS yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2019. Namun baru mulai dibayar per 1 April sedangkan rapelan sejak Januari sd April akan dibayarkan paling lambat pertengahan April 2019. 

Petunjuk penyesuaian besaran gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

1.Besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.

2. Mengingat pembayaran gaji bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2019 menggunakan gaji pokok lama, maka pembayaran dengan besaran gaji pokok baru dilakukan pada pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan April 2019.

3. Dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan April 2019 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Mei 2019 harus telah menggunakan besaran gaji pokok baru.


4. Pembayaran kekurangan (rapel) gaji sejak bulan Januari 2019 dilakukan di bulan April 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

2. Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP)
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satu penghasilan tambahan adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). Pada bulan Mei mendatang, ada instansi juga yang akan mencairkan TPP PNS. Salah satunya di Sultra.  

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Sultra, Isma saat ditemui awak media, Rabu (27/3/2019) menjelaskan, gaji yang akan dibayar tersebut yakni gaji induk, tunjangan tambahan penghasilan (TPP), rapelan (kenaikan gaji ASN 5 persen mulai Januari- April) dan gaji 14 (tunjangan hari raya). 

“Kemungkinan semua itu akan diterima ASN sekaligus pada Mei nanti. Untuk gaji 13 dan gaji 14 Pemprov Sultra menyiapkan anggaran yang sama, masing-masing Rp56,6 miliar,” ungkap Isma.
TPP sendiri, lanjut Isma, kenaikannya dibayar sejak Januari 2019. TPP 2019 sendiri dibayarkan senilai Rp13,9 miliar, atau naik sekitar Rp4,2 miliar dari biasanya Rp9,7 miliar.

3. Gaji ke 14 / Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 
Dilansir dari liputan6.com, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menuturkan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).  
"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019," ujar dia, Sabtu (23/2/2019). 

Selain THR, pemerintah tetap akan mengalokasikan gaji ke-13 pada 2019. Gaji ke-13 tersebut akan cair pada 1 Juli. Ketentuan ini, kata Sri Mulyani sudah berlangsung sejak 10 tahun terakhir.
"Gaji ketiga belas cair 1 Juli setiap tahun berjalan. Ini tidak ada perubahan sama seperti itu sejak 10 tahun lalu," ujar dia.

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Mohon dibantu share ya. Terima kasih
Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Bulan Depan, PNS Gajian 3 Kali, Berikut Daftarnya !

Sekianlah artikel Bulan Depan, PNS Gajian 3 Kali, Berikut Daftarnya ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bulan Depan, PNS Gajian 3 Kali, Berikut Daftarnya ! dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/04/bulan-depan-pns-gajian-3-kali-berikut.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bulan Depan, PNS Gajian 3 Kali, Berikut Daftarnya !"

Posting Komentar