Judul : Dibayarkan Beberapa Hari Lagi, Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS dan Rapelannya
link : Dibayarkan Beberapa Hari Lagi, Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS dan Rapelannya
Dibayarkan Beberapa Hari Lagi, Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS dan Rapelannya
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Beberapa hari lagi, PNS akan menerima gaji kenaikan gaji setelah pemerintah menerbitkan PP No 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut lampiran terbaru daftar gaji PNS 2019 sesuai PP No 15 Tahun 2019 |
PP no 15 tahun 2019 yang memuat kenaikan gaji tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019 meskipun baru diterbitkan bulan Maret ini. Pemerintah pun telah mengkonfirmasi akan membayarkan rapelan kenaikan gaji Januari sd Maret. Bagi anda yang penasaran berapa kenaikan gaji yang bakal diterima dan rapelan yang akan diterima dapat membuka lampiran PP No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil di atas.
Kenaikan gaji PNS ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dengan terbitnya PP tersebut, maka Presiden Jokowi telah memenuhi janjinya untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2018 lalu. Mari kita bedah sama-sama.
Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 merupakan perubahan ke delapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Adapun perubahan dilakukan terhadap 2 Pasal yakni Pasal 1 berupa lampiran daftar gaji pokok PNS.
Tabel daftar gaji PNS di atas adalah daftar gaji terbaru yang berlaku bagi PNS setelah pemerintah memberikan kenaikan rata-rata sebesar 5 persen seperti yang telah dijanjikan presiden Jokowi tahun 2018 lalu.
Pada pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019 dinyatakan bahwa daftar gaji PNS sebagaimana lampiran pada ayat (1) mulai berlaku sejak bulan Januari 2019. Artinya, PNS akan menerima rapel selisih kenaikan sejak bulan Januari yang akan dibayarkan pada bulan April mendatang.
Sehingga pada bulan April 2019 selain akan menerima gaji PNS yang sudah naik, PNS juga akan menerima rapelan kenaikan Gaji yang terhitung sejak bulan Januari 2019. Adapun perbandingan gaji pokok PNS yang lama dengan ketentuan yang baru dapat dilihat di tabel di bawah ini :
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian pengunjung setia situs berbagi. Mohon dibantu like, komentar, dan share ya. Terima kasih
Demikianlah Artikel Dibayarkan Beberapa Hari Lagi, Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS dan Rapelannya
Sekianlah artikel Dibayarkan Beberapa Hari Lagi, Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS dan Rapelannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dibayarkan Beberapa Hari Lagi, Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS dan Rapelannya dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/03/dibayarkan-beberapa-hari-lagi-daftar.html
0 Response to "Dibayarkan Beberapa Hari Lagi, Daftar Kenaikan Gaji Pokok PNS dan Rapelannya"
Posting Komentar