Presiden Jokowi Hadiahkan PP No 49 Tahun 2018, Guru Honorer diangkat ASN

Presiden Jokowi Hadiahkan PP No 49 Tahun 2018, Guru Honorer diangkat ASN - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Presiden Jokowi Hadiahkan PP No 49 Tahun 2018, Guru Honorer diangkat ASN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Presiden Jokowi Hadiahkan PP No 49 Tahun 2018, Guru Honorer diangkat ASN
link : Presiden Jokowi Hadiahkan PP No 49 Tahun 2018, Guru Honorer diangkat ASN

Baca juga


Presiden Jokowi Hadiahkan PP No 49 Tahun 2018, Guru Honorer diangkat ASN

Situsberbagi.com - Selamat malam rekan-rekan sahabat setia situs berbagi. Hari Guru Nasional, Presiden Jokowi hadiahi guru PP Nomor 49 tahun 2018, pengangkatan guru honorer jadi ASN.


Presiden RI Joko Widodo mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengumuman itu disampaikan dalam perayaan puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2018 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-73, di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/12) siang.
“Telah kami terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal, dengan hak yang setara dengan PNS kita,” kata Jokowi disambut tepuk riuh para guru yang memadati Stadion Pakansari.
PPPK merupakan skema baru pengangkatan aparatur sipil negara (ASN), di luar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dengan PP baru ini, honorer yang berusia di atas 35 tahun bisa tetap memiliki kesempatan ditarik sebagai pegawai pemerintah, seperti halnya PNS.
Jokowi mengatakan, pemerintah terus memberikan perhatian terhadap kekurangan guru. Sebagai buktinya, tahun ini dia membuka formasi 114 ribu CPNS bagi para honorer.
Jumlah itu, kata Jokowi kemungkinan besar akan bertambah pada tahun selanjutnya, namun tetap dengan mempertimbangkan keuangan negara.
“Kita harus secara bertahap dan berkelanjutan merekrut guru dengan semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan kita. Tetapi memang ini harus disesuaikan dengan kondisi APBN kita,” ujarnya.
Sementara Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengaku belum mendapatkan salinan PP 49/2018. Dia menilai, seharusnya Presiden Jokowi memberikan sedikit penjabaran mengenai isi PP tersebut, saat mengumumkan di depan para guru.
“Kurang dramatis tadi ngomongnya. Harusnya dijelaskan, misal perjanjian kerja cuma satu kali. Karena ada di situ bahwa tenaga pendidik dan kependidikan, perjanjian kerjanya satu kali sampai pensiun,” terang Unifah kepada awak media.
Salah satu poin PP tentang PPPK, lanjut Unifah, yakni kabar gembira bagi para honorer yang tidak lolos seleksi PPPK. Mereka nantinya akan digaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR), sebagaimana sebelumnya pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
“Aku sudah pelajari sebagian. Guru senang itu sekali kontrak. Dan kalau mereka enggak lolos bisa mendapatkan gaji sesuai UMR,” tandasnya.
Sumber : jurnas.com
Demikian informasi ini kami bagikan, selamat buat rekan-rekan guru. Kado PP 49 tahun 2018 rasanya sangat pas buat bapak ibu untuk diangkat jadi Aparatur Sipil Negara 
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Presiden Jokowi Hadiahkan PP No 49 Tahun 2018, Guru Honorer diangkat ASN

Sekianlah artikel Presiden Jokowi Hadiahkan PP No 49 Tahun 2018, Guru Honorer diangkat ASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Presiden Jokowi Hadiahkan PP No 49 Tahun 2018, Guru Honorer diangkat ASN dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/12/presiden-jokowi-hadiahkan-pp-no-49.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Presiden Jokowi Hadiahkan PP No 49 Tahun 2018, Guru Honorer diangkat ASN"

Posting Komentar