Kabar Sedap Untuk PNS, Infografis Perhitungan Gaji Pokok Kenaikan Gaji PNS 2019

Kabar Sedap Untuk PNS, Infografis Perhitungan Gaji Pokok Kenaikan Gaji PNS 2019 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kabar Sedap Untuk PNS, Infografis Perhitungan Gaji Pokok Kenaikan Gaji PNS 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kabar Sedap Untuk PNS, Infografis Perhitungan Gaji Pokok Kenaikan Gaji PNS 2019
link : Kabar Sedap Untuk PNS, Infografis Perhitungan Gaji Pokok Kenaikan Gaji PNS 2019

Baca juga


Kabar Sedap Untuk PNS, Infografis Perhitungan Gaji Pokok Kenaikan Gaji PNS 2019

Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Kabar sedap PNS dalam infografis kami kutip dari beritagar.id sepertinya memudahkan rekan-rekan sekalian memahami daftar Gaji Baru PNS 2019. Silahkan disimak

 
Rencana pemerintah menaikkan gaji pegawai sipil dan para pensiunan tahun depan sebenarnya sudah dibocorkan sejak Agustus lalu. Saat menyampaikan nota keuangan dan RAPBN di hadapan sidang paripurna DPR, Presiden Joko Widodo menyebut kenaikannya sebesar 5 persen.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih dan terjaga kesejahteraannya," kata Jokowi Agustus itu.
Rencana itu kemudian dipertegas lagi menjelang akhir tahun ini. Menurut rencana, kenaikan gaji itu akan diproses Januari dan direalisasikan pada April 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah kenaikan itu karena tahun politik. Kenaikan itu, kata dia, dilakukan karena sejak 2015 pemerintah belum pernah menaikkan gaji PNS. Pada 2015, pemerintah menaikkan gaji sebesar 6 persen.
“Ya karena sudah empat tahun enggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar aja,” ujarnya kepada Detik Finance.

Lalu berapa gaji yang diterima PNS dengan kenaikan 5 persen itu? 
PNS golongan I A dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1.560.825, naik sekitar Rp74.325 dari sebelumnya Rp1.486.500.

PNS golongan II A sekecil-kecilnya akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.022.300, 
PNS golongan III A dengan masa kerja 0 tahun, sekecil-kecilnya akan mendapatkan Rp2.579.535 dan 
PNS golongan IV A dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp3.044.475.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016 saat ini jumlah PNS mencapai angka 4,37 juta. Angka itu terdiri dari 2,21 juta pegawai laki-laki dan 2,16 juta pegawai perempuan yang tersebar di seluruh Indonesia.

sumber : beritagar.id

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga memudahkan rekan-rekan memahami perhitungan Gaji PNS 2019 setelah kenaikan
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Kabar Sedap Untuk PNS, Infografis Perhitungan Gaji Pokok Kenaikan Gaji PNS 2019

Sekianlah artikel Kabar Sedap Untuk PNS, Infografis Perhitungan Gaji Pokok Kenaikan Gaji PNS 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kabar Sedap Untuk PNS, Infografis Perhitungan Gaji Pokok Kenaikan Gaji PNS 2019 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/12/kabar-sedap-untuk-pns-infografis.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kabar Sedap Untuk PNS, Infografis Perhitungan Gaji Pokok Kenaikan Gaji PNS 2019"

Posting Komentar