DPR dan Pemerintah Sepakat Angkat Guru Honorer jadi PPPK Sebelum Maret 2019

DPR dan Pemerintah Sepakat Angkat Guru Honorer jadi PPPK Sebelum Maret 2019 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPR dan Pemerintah Sepakat Angkat Guru Honorer jadi PPPK Sebelum Maret 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPR dan Pemerintah Sepakat Angkat Guru Honorer jadi PPPK Sebelum Maret 2019
link : DPR dan Pemerintah Sepakat Angkat Guru Honorer jadi PPPK Sebelum Maret 2019

Baca juga


DPR dan Pemerintah Sepakat Angkat Guru Honorer jadi PPPK Sebelum Maret 2019

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi.  Kabar gembira bagi rekan-rekan honorer K2. Masalah Honorer K2 clear setelah DPR dan Pemerintah sepakan angkat guru honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum Maret 2019. 


Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat menyelesaikan pengangkatan Guru Tenaga Honorer K-II (THK-II) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi yang telah memenuhi persyaratan sebelum Maret 2019. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Komisi X DPR RI dan pemerintah juga sepakat, penyelesaian untuk Guru THK-II sejumlah 150.669 orang dan yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akan mengikuti seleksi PPPK yang akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus, dengan tetap dilakukan secara ketat.

“Seleksinya  akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus, dengan tetap dilakukan pengawasan secara ketat,” ungkap Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto saat memimpin Rapat Kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Djoko menambahkan, skema seleksi PPPK untuk THK-II yang memenuhi  kualifikasi S1 dan berusia di atas 35 tahun sejumlah 69.533 orang dan 74.794 orang yang belum memenuhi kualifikasi S1 dapat  mengikuti seleksi PPPK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 paling lama Maret 2019,"ungkapnya legislator F-Demokrat itu.  

Selanjutnya, imbuh legislator Partai Demokrat itu, Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat untuk Guru THK-II yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesepakatan untuk menjadi PPPK dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Rapat kerja ini digelar untuk mencari solusi atas permasalhan guru honorer. DPR mau pemerintah memberikan kepastian terhadap nasib guru yang tengah lama mengabdikan dirinya untuk bangsa,” tutup legislator dapil Jawa Tengah itu.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sejatinya akan menjadwalkan rekrutmen guru PPPK pada Februari 2019 mendatang. Pemerintah juga mempertimbangkan kepada guru-guru honorer yang telah bekerja lama. “Masalah kualitas ini memang pilihan, apakah mau mengabaikan kualitas? Kalau kita ingin mengabaikan kualitas ya memang tidak perlu ada tes," jelasnya. 

sumber : dpr.go.id

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga segera terealisasi honorer K2 diangkat PPPK  sebelum bulan Maret 2019.
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel DPR dan Pemerintah Sepakat Angkat Guru Honorer jadi PPPK Sebelum Maret 2019

Sekianlah artikel DPR dan Pemerintah Sepakat Angkat Guru Honorer jadi PPPK Sebelum Maret 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPR dan Pemerintah Sepakat Angkat Guru Honorer jadi PPPK Sebelum Maret 2019 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/12/dpr-dan-pemerintah-sepakat-angkat-guru.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPR dan Pemerintah Sepakat Angkat Guru Honorer jadi PPPK Sebelum Maret 2019"

Posting Komentar