Simak !! Inilah Cara Mudah Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018

Simak !! Inilah Cara Mudah Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Simak !! Inilah Cara Mudah Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Simak !! Inilah Cara Mudah Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018
link : Simak !! Inilah Cara Mudah Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018

Baca juga


Simak !! Inilah Cara Mudah Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi.  Bagi rekan-rekan guru Non PNS yang mungkin belum beruntung di tes CPNS 2018,berikut kami bagikan Cara Mudah Pengajuan Inpassing Guru Non PNS. 

 

Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non PNS adalah Melengkapi beberapa berkas usulan pengajuan Inpassing, Guru Non PNS (guru bukan Pegawai Negeri Sipil), Mengenai Inpasing Guru Non PNS Sangatlahlah Penting Intuk Menunjang Kebutuhan Yang Semakin Lama Semakin Membanyak, Tak di ragukan lagi, Kita Sebagai Pendidik Khususnya Guru Non PNS Hanyalah Inpasing yang bisa Menambah Sedikitnya Kesejahteraan,

Hal-hal yang telah kita ketahui bersama, surat keputusan Inpassing dikeluarkan oleh pemerintah dan juga sangat resmi, guna untuk penyetaraan terhadap rekan-rekan guru bukan PNS atau Guru non PNS. Bagi guru yang belum memiliki SK Inpassing, dan Belum Melakukan Inpasing Kini kami Sedikit Bagikan Sayarat Syarat Inpasing, Adapun Syarat adalah sebagai berikut;

Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
  1. Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau pemerintah daerah  setelah mendapat  persetujuan pengangkatan  dari Pemerintah atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. Memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi, bagi yang memiliki  kualifikasi  akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. Bagi  guru  yang  memiliki sertifikat  pendidik  sebagai  Guru  Kelas/Guru  Mata  Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing  Khusus, mengajar mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling,  Guru  Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  8. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  9. Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Syarat Syarat Pengajuan Inpasing Guru Bukan PNS
  1. Membuat Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani langsung oleh kepala sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
  2. Melampirkan NUPTK bisa berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda. Bagi guru yang telah sertifikasi pasti memiliki NUPTK 
  3. Menyertakan Biodata diri yang formatnya bisa anda akses melalui website berikut ini http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (untuk formatnya dapat disesuaikan)
  4. SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  5. Fc Ijazah Minimal S1 yang dilegalisir oleh Kampus dengan nilai akreditasi minimal adalah B
  6. SK Pembagian tugas mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
  7. Surat Keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh kepala sekolah 
  8. Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK pengangkatan sebagai seorang Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya
  9. Fc Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)
  10. Nomor Registrasi Guru (NRG) jika ada.

Demikian informasi ini kami bagikan, bagi rekan-rekan guru non PNS silahkan manfaatkan inpassing untuk menambah kesejahteraan. Terima kasih
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Simak !! Inilah Cara Mudah Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018

Sekianlah artikel Simak !! Inilah Cara Mudah Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Simak !! Inilah Cara Mudah Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/11/simak-inilah-cara-mudah-pengajuan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Simak !! Inilah Cara Mudah Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2018"

Posting Komentar