Simak !! Informasi Tentang Jenis dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS dari BKN

Simak !! Informasi Tentang Jenis dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS dari BKN - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Simak !! Informasi Tentang Jenis dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS dari BKN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Simak !! Informasi Tentang Jenis dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS dari BKN
link : Simak !! Informasi Tentang Jenis dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS dari BKN

Baca juga


Simak !! Informasi Tentang Jenis dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS dari BKN

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Proses Rekrutmen CPNS 2018 sedang berlangsung dimana saat ini sedang dalam tahap pendaftaran. Meskipun terlalu dini, berikut admin bagikan informasi seputar kenaikan pangkat PNS. 

 

Kenaikan pangkat tentu menjadi hal yang sangat diidamkan bagi siapapun termasuk rekan-rekan yang memiliki profesi sebagai PNS. Secara gitu kan naik pangkat otomatis gaji dan tunjangan pun akan naik. 

Melansir dari situs kepagawaian negara kita yakni bkn.go.id, kenaikan pangkat PNS ada 3 yakni : 
  1. Kenaikan Pangkat Reguler
  2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
  3. Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
Nah, apa saja persyaratan masing-masing kenaikan pangkat PNS di atas berikut detailnya : 

Kenaikan Pangkat Reguler 
  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto kopi SK Terakhir (Dilegalisir)
  • SKP, Capaian SKP ( Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir minimal "baik")

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
  • Foto kopi SK Terakhir (Legalisir)
  • Foto kopi SK Jabatan Fungsional Tertentu (Legalisir)
  •  SKP, Capaian SKP ( Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir minimal "baik")
  • Penilaian Angka Kredit (PAK)

Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto kopi SK terakhir (Legalisir)
  • Foto kopi SK Jabatan (Legalisir)
  • Foto kopi SK pelantikan
  • SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
  •  SKP, Capaian SKP ( Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir minimal "baik")
sumber : bkn.go.id
Demikian informasi ini kami bagikan, silahkan bagi rekan-rekan PNS yang merasa sudah saatnya mengajukan kenaikan pangkat bisa melihat persyaratannya di atas. 
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Simak !! Informasi Tentang Jenis dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS dari BKN

Sekianlah artikel Simak !! Informasi Tentang Jenis dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS dari BKN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Simak !! Informasi Tentang Jenis dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS dari BKN dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/10/simak-informasi-tentang-jenis-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Simak !! Informasi Tentang Jenis dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS dari BKN"

Posting Komentar