Menkeu : PNS Korban Lion Air Akan Dapat Tunjangan 48 Kali Gaji

Menkeu : PNS Korban Lion Air Akan Dapat Tunjangan 48 Kali Gaji - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menkeu : PNS Korban Lion Air Akan Dapat Tunjangan 48 Kali Gaji, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menkeu : PNS Korban Lion Air Akan Dapat Tunjangan 48 Kali Gaji
link : Menkeu : PNS Korban Lion Air Akan Dapat Tunjangan 48 Kali Gaji

Baca juga


Menkeu : PNS Korban Lion Air Akan Dapat Tunjangan 48 Kali Gaji

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Sedikit pelipur lara bagi keluarga PNS yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. PNS yang menjadi korban akan mendapat tunjangan 48 kali gaji pokok.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah bakal memberikan tunjangan bagi keluarga dari aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang menjadi korban dalam musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Ketentuan tersebut sesuai dengan PP 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan sejak 16 September 2015 lalu.
“Kalau kami, sesuai Peratuan Pemerintah mengenai ASN itu mendapatkan tunjangan 48 kali gaji pokok. Tapi, itu nilainya mungkin tidak terlalu banyak karena yang dihitung gaji pokoknya. Kami akan tetap mengevaluasi,” kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Selain tunjangan, pemerintah juga menyiapkan beasiswa untuk putra dan putri korban sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN.
"Dari pemerintah juga itu ada beasiswa untuk putra putrinya mereka," ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, para pegawai ini bisa mendapatkan penghargaan berupa kenaikan tunjangan hingga Rp 50 juta yang diberikan kepada pihak keluarga.
"Kalau di Kemenkeu kita akan lihat aturan yang ada. Kemarin, Jasa Raharja berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan), seluruh penumpang meninggal mendapat kenaikan tunjangan menjadi Rp 50 juta," ujarnya.
Sumber : suara.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat 
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Menkeu : PNS Korban Lion Air Akan Dapat Tunjangan 48 Kali Gaji

Sekianlah artikel Menkeu : PNS Korban Lion Air Akan Dapat Tunjangan 48 Kali Gaji kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menkeu : PNS Korban Lion Air Akan Dapat Tunjangan 48 Kali Gaji dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/10/menkeu-pns-korban-lion-air-akan-dapat.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menkeu : PNS Korban Lion Air Akan Dapat Tunjangan 48 Kali Gaji"

Posting Komentar