Resmi !! Persyaratan Penerimaan CPNS 2018 Jalur Khusus Lulusan Terbaik & Diaspora

Resmi !! Persyaratan Penerimaan CPNS 2018 Jalur Khusus Lulusan Terbaik & Diaspora - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Resmi !! Persyaratan Penerimaan CPNS 2018 Jalur Khusus Lulusan Terbaik & Diaspora, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Resmi !! Persyaratan Penerimaan CPNS 2018 Jalur Khusus Lulusan Terbaik & Diaspora
link : Resmi !! Persyaratan Penerimaan CPNS 2018 Jalur Khusus Lulusan Terbaik & Diaspora

Baca juga


Resmi !! Persyaratan Penerimaan CPNS 2018 Jalur Khusus Lulusan Terbaik & Diaspora

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Pemerintah telah merilis syarat penerimaan CPNS 2018. Khususnya unuk formasi khusus lulusan terbaik dan diaspora. Ini persyaratan resminya. 

 

Selain menyediakan formasi untuk jalur umum, pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 ini pemerintah juga memberikan kesempatan melalui jalur khusus.
Kategori penerimaan CPNS melalui jalur khusus itu meliputi: 1. Untuk lulusan terbaik (cumlaude); 2. Penyandang Disabilitas; 3. Putra/Putri dari Papua dan Papua Barat; 4. Dispora; 5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional; dan 6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer Kategori II.

Formasi Lulusan Terbaik 

Khusus untuk formasi Lulusan Terbaik Berpredikat dengan Pujian (Cumlaude), menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018, formasi tersebut dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
“Bagi Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan, bagi Instansi Daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan,” bunyi Lampiran Peraturan Menteri PANRB itu.

Calon pelamar pada formasi tersebut, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Calon pelamar dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Diaspora
Khusus untuk formasi Diaspora dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, dalam Peraturan Menteri PANRB ini disebutkan, diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku,  serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum.
Jalur khusus Diaspora dalam penerimaan CPNS kali ini, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, dialokasikan untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2). Namun khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan S1.
“Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) saat pelamaran,” bunyi Peraturan Menteri PANRB ini.
Menurut Peraturan Menteri PANRB ini, penyetaraan ijazah Diaspora bagi lulusan perguruan tinggi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pendaftaran formasi Diaspora dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan BKN,” bunyi Peraturan Menteri PANRB ini.
Adapun pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), menurut Peraturan Menteri PANRB ini, dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri, dan BKN.
“Instansi wajib melaksanakan verifikasi dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila,” bunyi Peraturan Menteri PANRB ini.

sumber : setkab.go.id

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2018 untuk jalur khusus.
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Resmi !! Persyaratan Penerimaan CPNS 2018 Jalur Khusus Lulusan Terbaik & Diaspora

Sekianlah artikel Resmi !! Persyaratan Penerimaan CPNS 2018 Jalur Khusus Lulusan Terbaik & Diaspora kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Resmi !! Persyaratan Penerimaan CPNS 2018 Jalur Khusus Lulusan Terbaik & Diaspora dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/09/resmi-persyaratan-penerimaan-cpns-2018.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Resmi !! Persyaratan Penerimaan CPNS 2018 Jalur Khusus Lulusan Terbaik & Diaspora"

Posting Komentar