Kabar Gembira !! Honorer K2 Dipermudah Lulus Tes CPNS 2018

Kabar Gembira !! Honorer K2 Dipermudah Lulus Tes CPNS 2018 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kabar Gembira !! Honorer K2 Dipermudah Lulus Tes CPNS 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kabar Gembira !! Honorer K2 Dipermudah Lulus Tes CPNS 2018
link : Kabar Gembira !! Honorer K2 Dipermudah Lulus Tes CPNS 2018

Baca juga


Kabar Gembira !! Honorer K2 Dipermudah Lulus Tes CPNS 2018

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Kembali kami update informasi seputar Penerimmmaan CPNS 2018. Seperti yang tercantum dalam Permenpan RB No 36 tahun 2018, Salah satu formasi khusus CPNS adalah untuk Honorer K2. Tentu perlakuan tes yang diberikan jauh lebih mudah dibanding umum. Apa saja kemudahannya ? Berikut informasinya. 


Tenaga honorer K2 (kategori dua) yang akan mengikuti tes CPNS 2018 harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) agar bisa melaju ke tahapan berikutnya.
Mereka harus mengantongi nilai akumulatif SKD minimal 260. Di bawah itu, honorer K2 dinyatakan gagal.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan dalam PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 ada ketentuan batasan nilai yang harus diperoleh honorer K2.
"Mereka harus ikut Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Di mana akumulatif dari ketiganya sebesar 260. Itu standar minimal loh ya," ujar Setiawan di Jakarta, Kamis (6/9).
Di dalam Pasal 5 PermenPAN-RB 37/2018, lanjutnya, tes intelegensia umum honorer K2 harus mencapai minimal 60. Angka ini dinilai sangat standar karena untuk pelamar umum minimal 80.

"Ketentuan ini sudah sangat mudah. Honorer K2 tidak diberikan passing grade yang tinggi. Tinggal sekarang mereka menyiapkan diri menghadapi tes pada Oktober mendatang," bebernya.
Dalam seleksi CPNS 2018, sebanyak 13.347 honorer K2 dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut tes. Jumlah ini tidak sampai 10 persen dari total honorer K2 yang mencapai 438.590 orang.

Berikut persyaratan khsusn honorer K2 yang harus dipersiapkan :

1. Terdaftar di Database BKN
Peserta yang akan mengikuti formasi khusus ini harus terdaftar dalam Database BKN dan tentunya memenuhi persyaratan UU No 14/2005 bagi tenaga pendidik.
Sedangkan bagi tenaga kesehatan harus memenuhi persyaratan UU No 36/2014.
Menurut Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah tercatat sebanyak 13.347 orang dalam database BKN.

2. Bagi Tenaga Pendidik, Minimal S1
Tenaga pendidik yang akan mengikuti seleksi CPNS 2018, melalui jalur formasi khusus harus berijazah S1 minimal.
Ijazah tersebut harus sudah diterima oleh pelamar selambat-lambatnya pada tanggal 3 November 2013.

3. Bagi Tenaga Kesehatan, Minimal D3
Sedangkan bagi tenaga kesehatan, untuk mengikuti CPNS melalui jalur formasi khusus, harus mempunyai ijazah minimal Diploma III.
Sama seperti tenaga pendidik, ijazah harus sudah sudah diterima oleh pelamar selambat-lambatnya pada tanggal 3 November 2013.

4. Memiliki Bukti Nomer Ujian
Selain memiliki KTP dan Ijazah, pelamar dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut.

5. Usia Maksimal 35 Tahun
Pelamar pada jalur formasi khusus Tenaga Honorer II (THK II) memiliki usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018 yang dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

6. Aktif Bekerja
Untuk saat ini, Pelamar harus yang masih aktif bekerja.

7. Tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Bagi eks THK-II, mekanisme pendaftaran dilakukan langsung dibawah koordinasi BKN. Pendaftar eks THK-II harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Akan tetapi yang membedakan dengan pendaftar dari formasi umum, tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebagai gantinya,pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.

sumber : jpnn.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Mohon dibantu share ya. Terima kasih
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Kabar Gembira !! Honorer K2 Dipermudah Lulus Tes CPNS 2018

Sekianlah artikel Kabar Gembira !! Honorer K2 Dipermudah Lulus Tes CPNS 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kabar Gembira !! Honorer K2 Dipermudah Lulus Tes CPNS 2018 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/09/kabar-gembira-honorer-k2-dipermudah.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kabar Gembira !! Honorer K2 Dipermudah Lulus Tes CPNS 2018"

Posting Komentar