Inilah Persyaratan Umum dan Khusus Seleksi CPNS 2018

Inilah Persyaratan Umum dan Khusus Seleksi CPNS 2018 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Persyaratan Umum dan Khusus Seleksi CPNS 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Inilah Persyaratan Umum dan Khusus Seleksi CPNS 2018
link : Inilah Persyaratan Umum dan Khusus Seleksi CPNS 2018

Baca juga


Inilah Persyaratan Umum dan Khusus Seleksi CPNS 2018

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Pembukaan resmi pendaftaran CPNS 2018 telah diumumkan dan akan dibuka pada tanggal 19 September mendatang. Beberapa waktu yang lalu pihak BKN bahwa persyaratan hampir sama dengan  Seleksi CPNS 2017. Apa saja persyaratan umum dan khusus Seleksi CPNS tahun ini ? Berikut informasi selengkapnya. 

 

Berapa Jumlah Formasi yang Dibuka pada Penerimaan CPNS 2018?
Penerimaan CPNS Tahun 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi. Jumlah itu terbagi atas dua formasi besar yakni pusat dan daerah.

1. Formasi CPNS Pusat
Jumlah total untuk formasi di instansi pusat mencapai 51.271 lowongan di 76 kementerian dan lembaga. Dari total 51.271 formasi ini terbagi atas tiga yakni:

1. Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi,
2. Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi
3. Dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.



2. Formasi CPNS Daerah

Jumlah total untuk formasi di daerah terdapat 86.744 formasi yang terbagi di 525 Pemerintah Daerah. Perlu diketahui bahwa jumlah formasi di masing-masing daerah akan berbeda-beda. Namun secara umum jumlah formasi yang dibutuhkan di daerah antara lain

- Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi,
- Guru Agama sebanyak 8.000 formasi
- Tenaga Kesehatan terdiri dari dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga Medis/Paramedis sebanyak 60.315 formasi
- Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.

Persyaratan Umum CPNS


Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:


  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI I POLRI, Pegawai BUMN I BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato I bekas tato dan tindik / bekas tindik di anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi negeri atau swasta dengan Program Studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) pada saat ljazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis didalam ljazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas (Surat Keterangan Lulus Sementara tidak berlaku).
  11. Pelamar merupakan lulusan Sarjana/S-1 dan Diploma Ill /D-111 dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (Dua koma tujuh lima) skala 4,00 (Empat koma nol) yang dibuktikan dengan fotokopi ljazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau sederajat (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar/CAT).
  12. Usia Minimal 18 tahun dan Maksimal 35 Tahun.

Persyaratan Khusus CPNS


Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan CPNS lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintah sesuai kebutuhan jabatan. Persyaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya adalah:

  • TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450. ( Kementerian PU, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Lemsaneg) 
  • Menguasai bahasa lnggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang) (Persyaratan khusus formasi Diplomat Kemenlu)

Apakah Tenaga Honorer K2 Bisa Ikut Seleksi CPNS 2018?

Pemerintah melakukan penetapan formasi khusus untuk pengadaan CPNS Tahun 2018. Pada penerimaan CPNS 2018, tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan honorer kategori II (K2), jika memenuhi persyaratan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS 2018.

Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks THK-II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).


Bagaimana Cara Mendaftar CPNS 2018?

Teknis pendaftaran CPNS 2018 dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id). Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Bagaimana Tahapan Seleksi CPNS 2018?

Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni;

1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). 
sumber : tirto.id
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Mohon dibantu share untuk menambah manfaat. Terima kasih

Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Inilah Persyaratan Umum dan Khusus Seleksi CPNS 2018

Sekianlah artikel Inilah Persyaratan Umum dan Khusus Seleksi CPNS 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Inilah Persyaratan Umum dan Khusus Seleksi CPNS 2018 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/09/inilah-persyaratan-umum-dan-khusus.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Persyaratan Umum dan Khusus Seleksi CPNS 2018"

Posting Komentar