Gaji PNS Dipastikan Naik, Berikut Perhitungan Gaji PNS yang Baru Berdasarkan Golongan

Gaji PNS Dipastikan Naik, Berikut Perhitungan Gaji PNS yang Baru Berdasarkan Golongan - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gaji PNS Dipastikan Naik, Berikut Perhitungan Gaji PNS yang Baru Berdasarkan Golongan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gaji PNS Dipastikan Naik, Berikut Perhitungan Gaji PNS yang Baru Berdasarkan Golongan
link : Gaji PNS Dipastikan Naik, Berikut Perhitungan Gaji PNS yang Baru Berdasarkan Golongan

Baca juga


Gaji PNS Dipastikan Naik, Berikut Perhitungan Gaji PNS yang Baru Berdasarkan Golongan

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Sambil menanti pengumunan resmi Seleksi CPNS 2018, berikut kami bagikan informasi seputar perhitungan gaji PNS yang dipastikan naik pada 4 bulan mendatang atau pada 1 Januari 2019. 


Gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan dinaikkan 5% pada 2019. Kenaikan 5% yang diterima PNS ini dimasukkan dalam komponen gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Lantas, jadi berapa gaji PNS setelah mengalami kenaikan nanti?

Mengutip dari lampiran peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS tahun 2018 ini masih sama dengan 2015 lalu.

Dalam lampiran PP 30/2015 itu tercatat gaji PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.486.500. Untuk jabatan sarjana baru yakni golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.456.700. Sedangkan untuk PNS dengan jabatan tertinggi atau golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.300.

Kemudian bila gaji pokok tersebut ditambah 5%, maka PNS golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.486.500 akan ditambahkan 5% atau Rp 74.325. Dengan begitu gaji PNS golongan terendah menjadi Rp 1.560.825.

Selanjutnya untuk jabatan setara sarjana baru yakni golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.456.700 bila ditambah 5% atau Rp 122.835 jadi sebesar Rp 2.579.535. Sedangkan untuk gaji golongan tertinggi IVE sebesar Rp 5.620.300 ditambah 5% atau Rp 281.015 jadi sebesar Rp 5.901.315.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir berharap seluruh PNS dapat bekerja lebih baik dan meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat luas.

"Kenaikan gaji tentu diharapkan PNS dapat menyesuaikan dengan inflasi dan lainnya, sehingga tingkat kesejahteraan dapat terjaga sehingga kinerja dapat terus meningkat," kata Mudzakir kepada detikFinance, Selasa (28/8/2018).

sumber : detik.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga kenaikan gaji PNS tahun 2019 dapat meningkatkan kesejahteraan rekan-rekan PNS. Amin
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Gaji PNS Dipastikan Naik, Berikut Perhitungan Gaji PNS yang Baru Berdasarkan Golongan

Sekianlah artikel Gaji PNS Dipastikan Naik, Berikut Perhitungan Gaji PNS yang Baru Berdasarkan Golongan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gaji PNS Dipastikan Naik, Berikut Perhitungan Gaji PNS yang Baru Berdasarkan Golongan dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/09/gaji-pns-dipastikan-naik-berikut.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gaji PNS Dipastikan Naik, Berikut Perhitungan Gaji PNS yang Baru Berdasarkan Golongan"

Posting Komentar