Baca !! Ketentuan Pensiun dan Pemberian Tunjangan Pensiun PNS

Baca !! Ketentuan Pensiun dan Pemberian Tunjangan Pensiun PNS - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Baca !! Ketentuan Pensiun dan Pemberian Tunjangan Pensiun PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Baca !! Ketentuan Pensiun dan Pemberian Tunjangan Pensiun PNS
link : Baca !! Ketentuan Pensiun dan Pemberian Tunjangan Pensiun PNS

Baca juga


Baca !! Ketentuan Pensiun dan Pemberian Tunjangan Pensiun PNS

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Bagi rekan-rekan PNS atau Calon Pelamar CPNS 2018, ada ketentuan terkait tunjangan pensiun bagi PNS. Supaya tidak salah kaprah, simak informasi selengkapnya berikut ini.  

 


Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan PNS bisa mendapatkan tunjangan pensiunnya bila memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun. Bila masa kerjanya di bawah itu, pensiunan PNS tidak berhak mendapatkan tunjangannya.

Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN Aris Windiyanto mengungkapkan, pihaknya menerima banyak usul pengajuan pensiun bagi PNS yang berasal dari tenaga honorer. Untuk menjawab itu, BKN telah memberikan surat kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebagai petunjuk pemberian dana pensiun.
"Sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain daripada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama lima tahun," terang Aris, Sabtu (11/8).

Dia menambahkan, Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, ditentukan bahwa pegawai yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 tahun.
Selain itu, dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, lanjut Aris, ditentukan bahwa jaminan pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 tahun.

“Berdasarkan ketentuan tersebut dapat kami sampaikan, bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, bisa diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun,” jelas Aris.
Termasuk dalam masa kerja dimaksud,, sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun sebagai PNS.
Aris menegaskan, bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya lima tahun sebagai PNS, tidak berhak diberikan pensiun
 
sumber : jpnn.com
 
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Mohon dibantu share, terima kasih.
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Baca !! Ketentuan Pensiun dan Pemberian Tunjangan Pensiun PNS

Sekianlah artikel Baca !! Ketentuan Pensiun dan Pemberian Tunjangan Pensiun PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Baca !! Ketentuan Pensiun dan Pemberian Tunjangan Pensiun PNS dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/08/baca-ketentuan-pensiun-dan-pemberian.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Baca !! Ketentuan Pensiun dan Pemberian Tunjangan Pensiun PNS"

Posting Komentar