Bulan Ini, 2 Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan PNS Ditetapkan, Ini Besarannya !

Bulan Ini, 2 Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan PNS Ditetapkan, Ini Besarannya ! - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bulan Ini, 2 Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan PNS Ditetapkan, Ini Besarannya !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bulan Ini, 2 Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan PNS Ditetapkan, Ini Besarannya !
link : Bulan Ini, 2 Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan PNS Ditetapkan, Ini Besarannya !

Baca juga


Bulan Ini, 2 Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan PNS Ditetapkan, Ini Besarannya !

Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Kabar gembira bagi rekan-rekan PNS dan sekaligus menjadi penambah semangat bagi anda yang tengah mempersiapkan diri mengikuti Seleksi CPNS 2018. Presiden menerbitkan 2 Perpres Tunjangan Kinerja PNS Bulan Juli 2018. Berikut informasinya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung secara resmi mengumumkan perombakan atau reshuffle kabinet, di halaman Istana Merdeka, Jakarta,by Setkab.go.id


Perpres No 53 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). 
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), pemerintah memandang perlu penyesuaian Peraturan Presiden Nomor 158 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional.

Atas pertimbangan tersebut, pada 17 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (tautan: Perpres No 53 Tahun 2018). 

Menurut Perpres ini, pegawai (PNS, TNI, Polri dan Pegawai lainnya) di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. 

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu  
 

“Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan November 2017,” bunyi Pasal 5 Perpres ini
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, menurut Perpres ini, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di Lembaga Ketahanan Nasional. 

Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional. 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Juli 2018 itu
  

Tunjangan Jabatan PNS Yang Jadi Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, pada 27 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi (tautan: Perpres No 52 Tahun 2018).

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Besaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu: 1. Pembina Jasa Konstruksi Utama sebesar Rp2.230.000,00; 2. Pembina Jasa Konstruksi Madya Rp1.520.000,00; 3. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Rp1.211.000,00; dan 4. Pembina Jasa Konstruksi Pertama Rp540.000,00.

Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi, menurut Perpres ini, bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemberian Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada  18 Juli 2018 itu.

Nah, itulah dua perpres Tunjangan Kinerja dan Jabatan PNS yang diterbitkan bulan Juli 2018 ini. Semoga menjadi kabar gembira bagi rekan-rekan PNS dan Calon Peserta CPNS 2018. Semoga bermanfaat 

sumber : setkab.go.id
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Bulan Ini, 2 Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan PNS Ditetapkan, Ini Besarannya !

Sekianlah artikel Bulan Ini, 2 Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan PNS Ditetapkan, Ini Besarannya ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bulan Ini, 2 Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan PNS Ditetapkan, Ini Besarannya ! dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/07/bulan-ini-2-perpres-tunjangan-kinerja.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bulan Ini, 2 Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan PNS Ditetapkan, Ini Besarannya !"

Posting Komentar