Simak !! Daftar Lengkap Gaji PNS Pusat dan Daerah dengan RPP Penggajian Baru

Simak !! Daftar Lengkap Gaji PNS Pusat dan Daerah dengan RPP Penggajian Baru - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Simak !! Daftar Lengkap Gaji PNS Pusat dan Daerah dengan RPP Penggajian Baru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Simak !! Daftar Lengkap Gaji PNS Pusat dan Daerah dengan RPP Penggajian Baru
link : Simak !! Daftar Lengkap Gaji PNS Pusat dan Daerah dengan RPP Penggajian Baru

Baca juga


Simak !! Daftar Lengkap Gaji PNS Pusat dan Daerah dengan RPP Penggajian Baru

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabt situs berbagi. Pagi ini kami bagikan informasi mungkin tepatnya bocoran terkait gaji PNS yang skemanya akan dirubah. Ada juga daftar lengkap gaji pokok PNS menggunakan skema baru, serta perbandingan penghasilan PNS setelah ditambah dengan tunjangan dengan menggunakan skema yang baru. 

 

Jika sebelumnya pangkat PNS disesuaikan menurut Golongan dan Ruang, pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam tiga bagian.
Pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). 
Besaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah gaji pokok yang bisa diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan.


Data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh seperti dilansir dari Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018):
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)

1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta

Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)

1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta

Sementara itu berikut perbandingan pengahasilan PNS di semua daerah setelah ditambah dengan tunjangan dengan menggukan sistem lama dan baru. 

Tabel perbedaan sistem penggajian lama dan baru PNS (sumber: RPP Kemenpan RB tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS)

Tabel perbedaan sistem penggajian lama dan baru PNS (sumber: RPP Kemenpan RB tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS)

sumber : liputan6.com

Demikian informasi ini kami bagikan,  secara umum dengan menggunakan skema penggajian yang baru, penghasilan PNS akan naik. Semoga segera disahkan dan dapat menjadi stimulus bagi rekan-reka PNS untuk meningkatkan kinerjanya. Terima kasih
Sumber : http://ift.tt/2lRG0no


Demikianlah Artikel Simak !! Daftar Lengkap Gaji PNS Pusat dan Daerah dengan RPP Penggajian Baru

Sekianlah artikel Simak !! Daftar Lengkap Gaji PNS Pusat dan Daerah dengan RPP Penggajian Baru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Simak !! Daftar Lengkap Gaji PNS Pusat dan Daerah dengan RPP Penggajian Baru dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/03/simak-daftar-lengkap-gaji-pns-pusat-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Simak !! Daftar Lengkap Gaji PNS Pusat dan Daerah dengan RPP Penggajian Baru"

Posting Komentar