Tahun 2018, Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tahun 2018, Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tahun 2018, Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tahun 2018, Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin)
link : Tahun 2018, Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin)

Baca juga


Tahun 2018, Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin)

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Kabar gembira bagi rekan-rekan guru di awal Februari 2018 ini. Setelah melalui pembahasan yang alot antara Wakil Rakyat, Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan PGRI, diputuskan bahwa tahun 2018 ini Guru berhak mendapatkan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Kinerja (Tukin). 

Tahun 2018, Guru Akan Mendapatakan Tunjangan Kinerja (Tukin)


Akhirnya para guru bisa tersenyum lebar. DPRD Sulsel bersama Dinas Pendidikan Sulsel, sepakat akan memberikan tunjangan kinerja (Tukin) sebagai pengganti pakasi bagi guru.
Itu tertuang dalam hasil rapat dengar pendapat antara Komisi E DPRD Sulsel bersama Dinas Pendidikan Sulsel, serta perwakilan guru dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Senin (5/2/2018).
Tukin untuk guru SMA/SMK dan sederajatnya ini akan berlaku mulai 2018 sebagai pengganti dari pakasi.
"Tadi itu sepakat untuk itu, intinya Pemprov Sulsel dan DPRD komisi E sepakat memberikan Tukin untuk guru," kata Kadisdik Sulsel Irman Yasin Limpo.
Meskipun DPRD Sulsel bersama Disdik Sulsel sudah sepakat memberikan Tukin kepada guru, namun hal itu harus dimasukkan dalam Pergub yang mengatur tentang Tukin. 
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, DPRD Sulsel akan merevisi APBD secara parsial untuk penyesuaian anggaran. Selanjutnya, akan dibentuk tim untuk mempercepat Anjab (analisis jabatan) dan ABK (analisis beban kerja). Kedua komponen ini mempengaruhi penetapan jumlah TPP tiap pegawai termasuk guru.
Selain itu, Komisi E juga akan melakukan konsultasi dengan Kemenkeu, Kemendagri dan KPK setelah pertemuan tersebut. Pemberian TPP bagi guru yang sudah menerima sertifikasi. 
Terpisah, Kepala Inspektorat Sulsel Lutfi Natsir mengatakan, jika Pergub No. 129 tahun 2017 dan Pergub 130 tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara pemberian TPP bagi PNS Pemprov Sulsel harus direvisi.
"Jika mau guru mendapatkan Tukin, Pergub tersebut harus direvisi, karena dalam Pergub tersebut tidak ada pemberian untuk guru, makanya harus direvisi," tutupnya.

sumber : rakyatku.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga menjadi kabar gembira bagi rekan-rekan guru khususnya di Sulsel dan semoga hal yang sama juga di daerah yang lain di seluruh Indonesia. 
Sumber : http://ift.tt/2lRG0no


Demikianlah Artikel Tahun 2018, Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin)

Sekianlah artikel Tahun 2018, Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tahun 2018, Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/02/tahun-2018-guru-akan-mendapatkan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tahun 2018, Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin)"

Posting Komentar