Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1

Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel cpns kementerian, Artikel ujian cpns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1
link : Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1

Baca juga


Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1 .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, dia mengingatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memertimbangkan ketentuan di dalam undang-undang yang lain.

Jangan sampai revisi UU ASN yang diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, malah menabrak peraturan perundang-undangan lainnya.

"Mohon pimpinan dan anggota Baleg memertimbangkan undang-undang lainnya agar sinkron serta tidak menabrak aturan," kata Menteri Asman dalam rapat kerja Baleg DPR RI, Rabu (24/1).

Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.

Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan dosen minimal S2.

Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis.

"PP Manajemen PNS juga mengatur untuk jabatan fungsional syarat pendidikannya minimal SLTA," sebut mantan wakil wali kota Batam ini.

Dengan memerhatikan aturan undang-undang yang lain, lanjut Menteri Asman, bisa mengurangi peluang adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com
Sumber : http://ift.tt/2kzPyzv


Demikianlah Artikel Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1

Sekianlah artikel Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/01/revisi-uu-asn-menpan-rb-asman-abnur.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1"

Posting Komentar