Januari 2018, Tunjangan Kinerja PNS 2 Kementerian Ini Dinaikkan Hingga 33 Juta Per Bulan!

Januari 2018, Tunjangan Kinerja PNS 2 Kementerian Ini Dinaikkan Hingga 33 Juta Per Bulan! - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Januari 2018, Tunjangan Kinerja PNS 2 Kementerian Ini Dinaikkan Hingga 33 Juta Per Bulan!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Januari 2018, Tunjangan Kinerja PNS 2 Kementerian Ini Dinaikkan Hingga 33 Juta Per Bulan!
link : Januari 2018, Tunjangan Kinerja PNS 2 Kementerian Ini Dinaikkan Hingga 33 Juta Per Bulan!

Baca juga


Januari 2018, Tunjangan Kinerja PNS 2 Kementerian Ini Dinaikkan Hingga 33 Juta Per Bulan!

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Kabar gembira bagi rekan-rekan ASN. Pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN/PNS yang mencapai kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Apresiasi tersebut berupa kenaikan tunjangan kinerja hingga puluhan juta rupiah. 

Pemerintah menaikkan tunjangan di dua kementerian lembaga, yakni Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasionas (Bappenas) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham). Pertimbangannya, pegawai di dua kementerian tersebut dinilai telah mencapai peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 15 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/ Bappenas, dan Peraturan Presiden Nomor: 130 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
Aturan tersebut menyesuaikan payung hukum sebelumnya yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 103 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/ Bappenas dan Perpres Nomor 105: Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
Menurut Perpres tersebut, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut, dikutip dari Sekretariat Kabinet, Selasa (19/12/2017).
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian PPPN/Bappenas dan Kemenkumham sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres tersebut.
Disebutkan dalam Perpres tersebut, Menteri PPPN/Kepala Bappenas dan Menkumham yang mengepalai dan memimpin Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (Seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham.
Tunjangan kinerja bagi Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menkumham sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2017 dan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Desember 2017 itu
sumber : setkab.go.id
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga menjadi kabar gembira dan motivasi bagi rekan-rekan PNS untuk meningkatkan kinerja dan mencapai target pelayanan ke masyarakat. Terima kasih

Sumber : http://ift.tt/2lRG0no


Demikianlah Artikel Januari 2018, Tunjangan Kinerja PNS 2 Kementerian Ini Dinaikkan Hingga 33 Juta Per Bulan!

Sekianlah artikel Januari 2018, Tunjangan Kinerja PNS 2 Kementerian Ini Dinaikkan Hingga 33 Juta Per Bulan! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Januari 2018, Tunjangan Kinerja PNS 2 Kementerian Ini Dinaikkan Hingga 33 Juta Per Bulan! dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2017/12/januari-2018-tunjangan-kinerja-pns-2.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Januari 2018, Tunjangan Kinerja PNS 2 Kementerian Ini Dinaikkan Hingga 33 Juta Per Bulan!"

Posting Komentar