Aturan Baru !! Syarat Pelamar CPNS 2018 Lulusan Dengan Predikat Cumlaude !

Aturan Baru !! Syarat Pelamar CPNS 2018 Lulusan Dengan Predikat Cumlaude ! - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aturan Baru !! Syarat Pelamar CPNS 2018 Lulusan Dengan Predikat Cumlaude !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aturan Baru !! Syarat Pelamar CPNS 2018 Lulusan Dengan Predikat Cumlaude !
link : Aturan Baru !! Syarat Pelamar CPNS 2018 Lulusan Dengan Predikat Cumlaude !

Baca juga


Aturan Baru !! Syarat Pelamar CPNS 2018 Lulusan Dengan Predikat Cumlaude !

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Penerimaan CPNS 2018 memiliki persyaratan baru yakni pelamar harus merupakan lulusan perguruan tinggi dengan status Cum-laude. Hal ini disampaikan oleh Menpan RB Asman Abnur, ini adalah sistem baru yang diterapkan Kemenpan RB untuk menjaring Calon Pegawai Negeri Sipil yang terbaik. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah membenahi sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun depan. Nantinya, rekrutmen tidak boleh lagi tanpa tes dan kurang persyaratan.
“Dulu ada PNS yang diterima tanpa tes. Untuk itu saya ingin menyampaikan dalam kesempatan ini, bahwa sistem rekrutmen harus kita perbaiki dan ini sudah kita mulai dari 2017 kemarin,” ujar Menteri PAN-RB Asman Abnur di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/12).
Selain itu, sistem yang baru juga diterapkan berdasarkan prestasi di perguruan tinggi. KemenPAN-RB mengharuskan calon PNS mendapat predikat cumlaude pada masa kuliah.
“Saya syaratkan adalah anak-anak yang berasal dari lulusan cumlaude. Ini sistem rekrutmen yang kita lakukan sekarang,” tandasnya.
Asman mengatakan, di 2017, pihaknya membuka formasi sebanyak 37.000 untuk 60 lebih kementerian dan lembaga. “Kita memilih 37.000 orang dari 2,6 juta (pendaftar). Saya yakin kita akan dapat pegawai-pegawai pilihan,” katanya.
Selain sistem rekrutmen, KemenPAN-RB juga memperbaiki manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi berbasis kinerja. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melakukan perjanjian kinerja kepada gubernur dan wakil gubernur.
“Jadi saya ingin mengingatkan kepada seluruh OPD jangan sekarang terlena dengan tunjangan kinerja yang ada sekarang. Tolong dipertahankan karena ini akan dievaluasi setiap tahun,” terang Asman.
sumber : fajar.co.id
Demikian informasi ini kami bagikan, bagi rekan-rekan yang ingin menjadi PNS khususnya yang masih kuliah, supaya berusaha untuk bisa lulus dengan predikat cumlaude. Semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber : http://ift.tt/2lRG0no


Demikianlah Artikel Aturan Baru !! Syarat Pelamar CPNS 2018 Lulusan Dengan Predikat Cumlaude !

Sekianlah artikel Aturan Baru !! Syarat Pelamar CPNS 2018 Lulusan Dengan Predikat Cumlaude ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aturan Baru !! Syarat Pelamar CPNS 2018 Lulusan Dengan Predikat Cumlaude ! dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2017/12/aturan-baru-syarat-pelamar-cpns-2018.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aturan Baru !! Syarat Pelamar CPNS 2018 Lulusan Dengan Predikat Cumlaude !"

Posting Komentar