Info Populer : Daftar Gaji PNS 2019, Tahapan Rekrumen PPPK Dimulai Desember, dan PNS Dapat 2 Kali Tambahan Gaji

Info Populer : Daftar Gaji PNS 2019, Tahapan Rekrumen PPPK Dimulai Desember, dan PNS Dapat 2 Kali Tambahan Gaji - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Info Populer : Daftar Gaji PNS 2019, Tahapan Rekrumen PPPK Dimulai Desember, dan PNS Dapat 2 Kali Tambahan Gaji, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Info Populer : Daftar Gaji PNS 2019, Tahapan Rekrumen PPPK Dimulai Desember, dan PNS Dapat 2 Kali Tambahan Gaji
link : Info Populer : Daftar Gaji PNS 2019, Tahapan Rekrumen PPPK Dimulai Desember, dan PNS Dapat 2 Kali Tambahan Gaji

Baca juga


Info Populer : Daftar Gaji PNS 2019, Tahapan Rekrumen PPPK Dimulai Desember, dan PNS Dapat 2 Kali Tambahan Gaji

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Berikut kami bagikan informasi populer situs berbagi dalam satu bulan terakhir yang paling banyak dikunjungi. Mulai dari Tahapan Rekrutmen PPPK Dimulai Desember, Daftar Gaji PNS 2019 setelah kenaikan gaji 5% (Simulasi), dan PNS Dapat 2 kali tambahan gaji di tahun 2019. 

 

Resmi Naik, Inilah Daftar Gaji PNS 2019 Berdasarkan Golongan 

Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 31/10/2018 memastikan gaji PNS dan anggota TNI/Polri naik 5% per 1 Januari 2019. Resmi Naik, Inilah Daftar Perkiraan Gaji PNS 2019 Berdasarkan Golongan  

Selain kenaikan gaji pemerintah juga memberikan THR dan gaji 13. Pemberian THR tahun 2019 tidak hanya memperhitungkan gaji pokok tapi juga memasukkan komponen tunjangan. Kebijakan ini sama dengan pemberian THR tahun 2018 di mana jumlah yang diterimakan kepada PNS sebesar take home pay (THP) bulanan.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi PNS aktif maupun maupun pensiunan.Termasuk CPNS yang saat ini sedang seleksi.

dikutip dari detik.com, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kenaikan gapok juga akan diberikan kepada CPNS jika memang lolos.

"Kalau mereka lolos nanti, mereka akan menerima," kata Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
 
Kenaikan gaji PNS terakhir diberikan pada 3 tahun yang lalu yakni tahun 2015. Seperti yang diungkapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu, hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2019.
Nah, dengan adanya kenaikan gaji pokok PNS 2019, berikut perkiraan Gaji Pokok PNS per golongan. 
 
 

Tahapan Rekrutmen PPPK Dimulai Desember, Catat Persyaratannya ! 

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengadaannya hampir sama dengan Seleksi CPNS 2018. Dimulai dengan usulan kebutuhan, penetapan formasi, tes, dan penetapan kelulusan. 

Dilansir dari jpnn.com,  "Tahap rekrutmen CPNS umum kan sudah mau selesai makanya pemerintah mulai masuk ke proses rekrutmen CPPPK. Rencananya Desember sudah mulai masuk ke tahap pengajuan usulan kebutuhan PPPK," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja, Sabtu (1/12).
Dia menyebutkan, anggaran pengadaan CPPPK untuk tahun depan sudah dialokasikan. 
Tahapan Rekrutmen PPPK
Berikut tahapan rekrutmen PPPK sesuai PP No 49 Tahun 2018 pasal 7 ayat (2)
  1. Perencanaan
  2. Pengumuman Lowongan
  3. Pelamaran
  4. Seleksi
  5. Pengumuman Hasil Seleksi 
  6. Pengangkatan Jadi PPPK

Persyaratan Seleksi PPPK 
Lalu apa saja persyaratan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan siapa saja yang berhak ikut ? 

Dalam pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa melamar menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk jabatan fungsional (JF) antara lain :

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian).
Tes PPPK

Tahapan tes PPPK kemungkinan akan dilakukan awal tahun 2019 mendatang. Dalam pasal 19 PP Nomor 49 tahun 2018 disebutkan bahwa ada 2 jenis seleksi yang akan dilakukan yakni : a. Seleksi Administrasi b. Seleksi Kompetensi 
PPPK Bajir Jaminan, Mulai Hari Tua Hingga Kematian Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum,”  kata Deputi SDM Kemenpan Setiawan Wangsa Atmaja dikutip dari jpnn.com
 
Sebagai persiapan bagi rekan-rekan yang ingin mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) silahkan pelajari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Download ~ Di sini ~

PNS Dapat Dua Kali Tambahan Gaji, Ada Juga Kenaikan Gaji Pokok Mulai Januari 2019 

Alhamdulillah, 2019 PNS dapat tambahan gaji dua kali dan ada kenaikan pula. Hal Ini disampaikan Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kamis (16/8/2018) atau sehari sebelum Dirgahayu Ke-73 Kemerdekaan RI lalu, Jumat (17/8/2018).
Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur sipil negara atau PNS pada tahun 2019 mendatang.


Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019.
"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Rencana tersebut dicanangkan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga negara guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat serta transparan.

Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alasan mengapa gaji PNS dinaikan karena selama ini, gaji tidak pernah mengalami kenaikan.
Berdasarkan catatannya, selama dua tahun terakhir, gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan.
"Karena kemarin enggak naik makanya tahun depan naik," ujarnya saat dalam acara Konfrensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, kenaikan gaji itu juga sudah disesuaikan berdasarkan inflasi. Menurutnya, inflasi saat ini dan juga sudah tidak relevan dengan gaji PNS saat ini.
"Artinya sudah dilihat dengan inflasi. PNS selama ini dapat dari tunjangan kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjusment yang tahun ini sudah tertahan," jelasnya.
Nantinya lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan adalah berupa gaji pokoknya saja. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerjanya akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
"Itu adalah kenaikan gaji pokok. Kalau untuk Tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya.
Selain menaikkan gaji pokok lanjut Ani, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada PNS. Adapun skemanya adalah akan disesuaikan dan disamakan dengan tahun ini.
"Tahun depan kita gunakan policy THR dan gaji 13 sama dengan tahun ini," ucapnya.


Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Info Populer : Daftar Gaji PNS 2019, Tahapan Rekrumen PPPK Dimulai Desember, dan PNS Dapat 2 Kali Tambahan Gaji

Sekianlah artikel Info Populer : Daftar Gaji PNS 2019, Tahapan Rekrumen PPPK Dimulai Desember, dan PNS Dapat 2 Kali Tambahan Gaji kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Info Populer : Daftar Gaji PNS 2019, Tahapan Rekrumen PPPK Dimulai Desember, dan PNS Dapat 2 Kali Tambahan Gaji dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/12/info-populer-daftar-gaji-pns-2019.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info Populer : Daftar Gaji PNS 2019, Tahapan Rekrumen PPPK Dimulai Desember, dan PNS Dapat 2 Kali Tambahan Gaji"

Posting Komentar