Terungkap !! Inilah Surat Presiden yang Menunjuk 3 Menteri Untuk Membahas Revisi UU ASN

Terungkap !! Inilah Surat Presiden yang Menunjuk 3 Menteri Untuk Membahas Revisi UU ASN - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terungkap !! Inilah Surat Presiden yang Menunjuk 3 Menteri Untuk Membahas Revisi UU ASN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terungkap !! Inilah Surat Presiden yang Menunjuk 3 Menteri Untuk Membahas Revisi UU ASN
link : Terungkap !! Inilah Surat Presiden yang Menunjuk 3 Menteri Untuk Membahas Revisi UU ASN

Baca juga


Terungkap !! Inilah Surat Presiden yang Menunjuk 3 Menteri Untuk Membahas Revisi UU ASN

Situsberbagi.com -  Selamat sore sahabat situs berbagi. Ada fakta baru terkait dengan revisi UU ASN yang bisa menjadi pintu masuk pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes. Presiden Joko Widodo diketahui telah mendelegasikan para menteri untuk membahas revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak setahun lalu.

 

Surat tersebut diterima Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka ketika bertemu dengan perwakilan presiden kemarin. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu Jokowi menginstruksikan kepada tiga menteri untuk membahas Rancangan Undang-undang ASN pada tanggal 22 Maret 2017.


Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM. Namun, walau Surat bernomor R-19/Pres/03/2017 itu telah diterbitkan, tidak ada tindak lanjut dari para menteri, termasuk belum ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-undang ASN hingga saat ini.
Terkait hal tersebut, sebanyak 3.500 orang anggota KNASN dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan unjuk rasa di Kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (2/5/2018).
Mereka menuntut Pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayanan publik di pemerintahan, yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi pegawai tetap.
"Aksi hari ini, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tetapi sebagai pencerahan kepada seluruh elemen bangsa bahwa Menteri yang sudah mendapatkan penugasan dari Presiden, dalam ketatanegaraan Republik Indonesia wajib menyerahkan draft UU versi Pemerintah dan selanjutnya wajib membahas dengan DPR dalam rapat terbuka," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (2/5/2018).

"Selamat berjuang kawan-kawan KNASN, terima kasih untuk genggam perjuangan yang mulai terjalin dari FHK21. KRPI mendukung perjuangan para Pekerja Pelayan Publik yang berstatus tidak tetap di seluruh Indonesia!," tutupnya berpesan kepada para anggota KRPI.

sumber : wartakota.tribunnews.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga para menteri yang telah ditunjuk presiden segera menindaklanjuti surpres tersebut karena sudah molor hingga 1 tahun.
Sumber : https://ift.tt/2lRG0no


Demikianlah Artikel Terungkap !! Inilah Surat Presiden yang Menunjuk 3 Menteri Untuk Membahas Revisi UU ASN

Sekianlah artikel Terungkap !! Inilah Surat Presiden yang Menunjuk 3 Menteri Untuk Membahas Revisi UU ASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terungkap !! Inilah Surat Presiden yang Menunjuk 3 Menteri Untuk Membahas Revisi UU ASN dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/05/terungkap-inilah-surat-presiden-yang.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terungkap !! Inilah Surat Presiden yang Menunjuk 3 Menteri Untuk Membahas Revisi UU ASN"

Posting Komentar