Buat Para Job Seeker !! Siap-siap Daftar CPNS 2018

Buat Para Job Seeker !! Siap-siap Daftar CPNS 2018 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Buat Para Job Seeker !! Siap-siap Daftar CPNS 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Buat Para Job Seeker !! Siap-siap Daftar CPNS 2018
link : Buat Para Job Seeker !! Siap-siap Daftar CPNS 2018

Baca juga


Buat Para Job Seeker !! Siap-siap Daftar CPNS 2018

Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Buat para job seeker, siap-siap daftar CPNS 2018. Menteri PAN-RB Asman Abnur memerkirakan, formasi CPNS ditetapkan Mei nanti. Sedangkan pelaksanaan seleksi, usai pemilihan kepala daerah (pilkada) Juni mendatang.

“Insya Allah kita putuskan bulan Mei (formasi), nanti pelaksanaan tesnya setelah pilkada,” ungkap Asman Abnur di Istora Senayan Jakarta.


 

Nah, sebagai persiapan rekan-rekan sekalian berikut admin bagikan serba-serbi informasi penting seputar pembukaan CPNS 2018. 

1. Alur Pendaftaran CPNS 2018

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkirakan seleksi CPNS akan dimulai sekitar 20 hari hingga satu bulan setelah pembukaan lowongan, atau setelah pelaksanaan Pilkada 2018. Jangka waktu tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Setelah Pilkada itu akan diumumkan, nah sesuai dengan PP 11 Tahun 2017, itu ada waktu antara 20 hari sampai sebulan itu untuk memberikan kesempatan bagi putra-putri terbaik kita mendaftarkan diri secara online di sscn.bkn.go.id. Setelah itu nanti akan ada proses seleksi administrasi dari lembaga dan daerah masing-masing," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan.

Bila semua permasalah adminstrasi tersebut sudah diselesaikan, Ridwan mengatakan, pihaknya bisa langsung melakukan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) atau tes berbasis online menggunakan komputer.

"Ketika sudah selesai semua administrasi dokumen online itu, tiba masanya kemudian seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan CAT BKN. Kalau di luar itu, untuk Seleksi Kompetensi Bidang biasanya K/L sendiri yang menyelenggarakan, walaupun ada beberapa yang menggunakan CAT BKN," tuturnya.

2. Gaji Sarjana dan Lulusan SMA saat jadi PNS

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan seorang sarjana yang lolos CPNS maka mendapatkan jabatan Penata Muda atau golongan III A.

"Kalau untuk S1 atau sarjana yang jadi PNS, nanti golongan III A," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (28/4/2018).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil, tertera gaji-gaji yang diterima PNS, hingga tahun 2018.

Dengan mengacu pada PP tersebut, maka gaji pokok yang diterima untuk golong III A dengan masa kerja golongan 0 ialah Rp 2.456.700. Sedangkan untuk masa kerja golongan terlama akan mendapatkan gaji pokok sebanyak Rp 4.034.800.

Kemudian, untuk tingkat SMA/sederajat yang lolos menjadi PNS akan menjabat sebagai Pengatur Muda atau II A.

"Kalau yang setara SMA/SMK sederajat itu golongan IIA," kata Herman.

Mengacu pada PP tersebut, maka gaji pokok yang diterima untuk golong II A dengan masa kerja golongan 0 ialah Rp 1.926.000. Sedangkan untuk masa kerja golongan terlama akan mendapatkan gaji pokok sebanyak Rp 3.213.100.

Namun, itu semua pendapatan gaji pokoknya yang diterima secara umum oleh seluruh PNS. Perlu diingat, di samping menerima gaji, PNS juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya yang besarannya tergantung dari instansi masing-masing

3. Lolos CPNS belum tentu jadi PNS

Setelah lolos seleksi menjadi CPNS, ternyata tak lantas bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Herman Suryatman mengatakan, setelah lolos menjadi CPNS, tak lantas langsung menjadi PNS. Jabatan CPNS tersebut bakal melekat selama sekitar satu tahun sebelum benar-benar diangkat menjadi PNS.

"Jadi selama kurang lebih selama satu tahun itu masa dia menjadi CPNS, kan ada masa orientasi, pra jabatan, dan lainnya. Kurang lebih, ya kira-kira satu tahun," kata Herman.

Lebih lanjut Herman menegaskan, selama masa tersebut CPNS harus menunjukkan sikap, kinerja, serta disiplin yang baik. Bila melanggar ketentuan, maka CPNS tersebut tak akan diangkat menjadi PNS.

"Kalau selama jadi CPNS dia tidak disiplin, ya dia melanggar peraturan, ya dia tidak diangkat jadi PNS," katanya.

Herman menjelaskan, contoh disiplin yang dimaksud tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Nantinya, ada bentuk-bentuk pelanggaran disiplin mulai dari pelanggaran disiplin ringan, sedang, maupun berat.

Dia melanjutkan, bila CPNS tersebut melanggar disiplin berat maka sanksi yang bisa terima adalah diberhentikan dan gagal menjadi PNS.

"Misalnya tidak masuk kerja selama 40 hari. Yang jelas dia tidak masuk kerja sesuai ketentuan, ya dia bisa dikenakan hukuman disiplin berat, dan bisa gagal jadi PNS. Maka itu, selama jadi CPNS dia harus menjaga sikap, menjaga kinerja, menjaga disiplin," tuturnya.

4. Perbedaan CPNS dengan PNS

Kerap kali, banyak orang yang menyamakan CPNS dan PNS. Padahal sebenarnya CPNS dan PNS adalah hal yang berbeda. Herman Suryatman pun menjelaskan bahwa seseorang yang telah lolos seleksi menjadi CPNS, tak langsung diangkat menjadi PNS.

Dia bilang, Jabatan CPNS tersebut bakal melekat selama sekitar satu tahun sebelum benar-benar diangkat menjadi PNS.

"Jadi selama kurang lebih selama satu tahun itu masa dia menjadi CPNS, kan ada masa orientasi, pra jabatan, dan lainnya. Kurang lebih, ya kira-kira satu tahun," kata Herman.

Dalam masa tersebut, Herman mengatakan CPNS akan mendapatkan penilaian kinerja maupun penilaian disiplin. Setelah semua itu dijalani, baru CPNS tersebut diangkat menjadi PNS.

"Nanti dilihat seperti apa kinerjanya itu, kalau baik, menunjukan kinerja yang baik, baru diangkat jadi PNS," kata Herman.

Tak hanya itu, selama berstatus CPNS, maka gaji yang diterima baru sebesar 80% dari penghasilan. Setelah menjadi PNS, barulah 100% gaji dan penghasilan bakal diterima.

"Untuk gaji, penghasilannya baru dapat 80%, jadi masih belum full menerima," kata Herman

5. Perkiraan Jumlah Lowongan CPNS yang akan Dibuka Tahun 2018
Herman mengatakan, penetapan formasi dihitung berdasarkan jumlah pegawai yang telah pensiun. Pembukaan seleksi CPNS ini untuk menutupi kebutuhan para pegawai yang telah memasuki masa pensiun di periode 2016/2017.

"Karena tahun 2018 ini ada lebih kurang 220.000 PNS yang pensiun. Untuk mengisi ini kita coba membuat secara detil unit-unit mana saja yang kita butuhkan untuk mengisi CPNS kita," katanya.

Rencananya pemerintah akan membuka lowongan sebanyak 50% dari jumlah pegawai pensiun pada periode tersebut. Bila mengacu pada perhitungan kasar tersebut, maka perkiraan lowongan CPNS 2018 bakal dibuka sekitar 110 ribu lowongan.

sumber : detik.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga menambah pengetahuan rekan-rekan sekalian sebagai persiapan mengikuti penerimaan CPNS 2018.
Sumber : https://ift.tt/2lRG0no


Demikianlah Artikel Buat Para Job Seeker !! Siap-siap Daftar CPNS 2018

Sekianlah artikel Buat Para Job Seeker !! Siap-siap Daftar CPNS 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Buat Para Job Seeker !! Siap-siap Daftar CPNS 2018 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/04/buat-para-job-seeker-siap-siap-daftar.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Buat Para Job Seeker !! Siap-siap Daftar CPNS 2018"

Posting Komentar